Suara.com - Pemerhati masalah anak Seto Mulyadi (Kak Seto) prihatin masih terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Keprihatinan Kak Seto menyusul kasus seorang ayah berinisial RBT (32) yang menjadikan kedua putrinya, LP (16) dan L (14), sebagai budak seks selama bertahun-tahun di daerah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Terus terang ini terjadi ibarat kata bang napi, bukan niat jahat pelakunya, tapi juga ada kesempatan," kata Kak Seto ditemui di sela-sela Simposium Nasional tentang peran Ibu untuk perdamaian di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Menurut Kak Seto masih maraknya terjadi kekerasan seksual terhadap anak karena minimnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Termasuk kekerasan seksual anak domestik atau yang terjadi di lingkungan keluarga, seperti seorang ayah kandung yang memperkosa anaknya sendiri.
"Tanpa sadar warga tidak peduli terhadap kemungkinan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Dan yang lebih lagi adalah justru kekerasan seksual domestik," ujar dia.
Berbagai alasan muncul dari warga yang tak peduli pada kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya alasan tak mau ikut campur urusan keluarga orang lain. Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mewajibkan semua warga untuk melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.
"Padahal dalam UU Perlindungan Anak jelas mengatakan siapa pun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, namun diam saja, tidak berusaha melapor atau menolong itu sanksi pidananya lima tahun tahun penjara," kata dia.
Maka dari itu, lanjut dia, semua warga negara di seluruh tanah air harus membudayakan perlindungan terhadap anak. Ia juga terus mengkampanyekan agar disetiap rukun tangga atau rukun warga membuat Satgas Perlindungan Anak atau Satgas Sahabat Anak.
"Kalau ada satgas tadi kan selalu keliling. Misalnya ini anak bagaimana, kok nggak pernah keluar, takut, cemas dan sebagainya, itu bisa dimonitor oleh warga, tetangga kiri kanan. Itu harus digerakkan," ujar dia.
Dia menambahkan masih sedikit kabupaten, kota yang RT, RW-nya mempunyai satgas perlindungan anak. Sampai saat ini RT, RW yang memiliki Satgas Perlindungan Anak baru di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Bengkulu Utara.
"Itu mohon dibudayakan, juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Warga sendiri harus peduli dan diingatkan. Mungkin pemerintah, dalam hal ini Kementerian PPA mengkampanyekan itu, bahkan perlu membagikan undang-undang perlindungan anak di setiap RT, RW. Sehingga mereka sadar, bukan nggak boleh ikut campur tangan, justru harus, karena kalau tidak peduli, itu kena sanksi pidana juga," kata dia.
Berita Terkait
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan