Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan berdasarkan hasil audit BPK kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 mencapai Rp65 miliar.
"Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp65 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin malam, (4/12/2017).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, inisial KPK, mantan Kepala Divisi Keuangan PT SHS (Persero) pusat periode 2012 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
HS, Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Kapuspenkum menjelaskan penggunaan KMK itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada. "Penyidik sampai sekarang terus memeriksa saksi untuk membuat terang kasus itu," katanya.
Ia menyebutkan penyidik JAM Pidsus sendiri sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 30 saksi diantaranya yang diperiksa pada Senin (4/12) yakni, Danang Rahmat, mantan honorer sopir di Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi, Jawa Barat.
"Pada pokoknya menerangkan mengenai penyaluran dana kredit modal kerja dari PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (persero) Sukamandi," katanya.
Untuk dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: 13 Saksi Korupsi Sang Hyang Seri Diperiksa Kejaksaan Agung
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Alarm Hari HAM: FSGI Catat Lonjakan Tajam Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2025
-
Tinjau Bencana di Aceh, Presiden Prabowo Targetkan Perbaikan Jembatan dalam Sepekan
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Bantuan Bencana Sumatra Tembus Rp 66 Miliar, Kemensos Mulai Masuk ke Daerah Terisolir
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Fenomena Donasi Bencana: Rocky Gerung Sebut Nilai Kemanusiaan 'Tumbuh Subur' di Luar Pemerintah
-
Soal Krisis Lingkungan, Menag Nasaruddin Dorong Ekoteologi Lintas Agama
-
Hasan Nasbi Singgung Akar Masalah Banjir Bukan pada Menteri Setahun Menjabat
-
Bencana Sumatera 2025 Dinilai Lebih Dahsyat dari Tsunami Aceh, Para Eks BRR Bersuara
-
Wamensos Agus Jabo Ungkap Parahnya Dampak Banjir Bandang di Aceh Tamiang