Suara.com - Ombudsman RI telah rampung melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga dan 22 Provinsi, 45 pemerintah Kota serta 107 Pemerintah Kabupaten.
Komisioner ORI Adrianus Meliala menjelaskan pada tahun 2017 kali ini, ORI tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya. Ombudsman fokus pada Kementerian, lembaga, Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu.
Sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di semua Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan hijau.
Adrianus mengatakan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
"Dalam penelitian kepatuhan kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya prosedur dan alur pelayanan sarana pengaduan pelayanan yang ramah," tutur Adrianus.
Kata dia, ORI tak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Akan tetapi berfokus pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.
Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
"Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana," ujar Adrianus.
Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan, misalnya dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang. Maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.
Baca Juga: Ombudsman: BPJS Kesehatan Waspada Kurangi Jaminan Panyakit
"Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik," kata Adrianus.
Penilain Kepatuhan Kementerian
Menurut Adrianus, pada tahun 2017, penilaian kepatuhan untuk tingkat Kementerian menunjukkan peningkatan hasil kepatuhan yang cukup signifikan pada 14 Kementerian yang dijadikan objek penilaian, yang mana ke-14 Kementerian tersebut merupakan Kementerian yang tidak masuk dalam zona hijau di tahun 2016.
Kemudian dari ke-14 Kementerian tersebut 5 diantaranya atau 35,71 persen tidak lagi dijadikan objek penilaian di tahun 2018 dikarenakan sudah masuk dalam zona hijau, sisanya 9 Kementerian akan kembali dilakukan penilaian kepatuhan di tahun 2018, karena kembali masuk ke dalam non-zona hijau.
"Penurunan zona merah juga terjadi di tahun 2017 ini, dimana pada tahun 2016 ada 2 Kementerian masuk ke dalam zona merah, tapi pada tahun 2017 ini hanya 1 Kementerian yang masih masuk di zona merah," ujar Adrianus.
Penilaian Kepatuhan Lembaga
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR
-
Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG
-
7 Tanaman Pengusir Lalat di Rumah, Aromanya Tak Disukai Serangga
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Harga Minyak Meroket! Tembus Level Tertinggi Baru Akibat Perang AS-Iran
-
Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit
-
Suanggi: Ilmu Kutukan, Suguhkan Perpaduan Drama Keluarga dan Mitos Mistik!
-
Gibran Perintahkan Sekolah Aktifkan UKS dan Gandeng Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla
-
Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa
-
Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses