Suara.com - Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih berharap PT Lippo Cikarang Tbk memenuhi semua persyaratan perizinan terlebih dahulu sebelum lakukan pemasaran kepada publik. Pernyataan tersebut menanggapi pemasaran apartemen kota terpadu berskala internasional Meikarta di Jawa Barat.
Perizinan yang belum dimiliki oleh Meikarta antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sejumlah izin lainnya yang kini masih dalam tahap pengajuan.
Kata Alamsyah, terlepas apa yang menjadi kendala Lippo selama ini, namun pada hakekatnya mereka belum bisa melakukan pemasaran sebelum semua persyaratan mereka penuhi.
"Untuk marketing itu, ketika bangunannya belum jadi itu harus patuh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Dan mudah-mudahan dari Lippo mulai memikirkan itu karena menyangkut uang yang banyak dan juga booking fee itu ya, masyarakat," tutur Alamsyah di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Dia meyakinkan bahwa uang masyarakat yang sudah masuk ke Meikarta berada di tempat yang aman dan tidak gunakan sama sekali oleh pihak pengembang.
"Uang itu tidak digunakan sama sekali. Jadi bisa refundable. Nah itu informasi yang sangat penting untuk masyarakat agar jangan sampai ada keresahan," ujar Alamsyah.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar tegas pada perusahan properti dalam menjalankan bisnis. Selain itu, ia juga berharap supaya pemerintah profesional dalam urusan perizinan yang diajukan perusahaan.
"Izin harus sesuai dengan waktunya, cepat dan aman, jangan kemudian tertunda-tunda. Kalau nggak, nanti akhirnya terjadi pelanggaran undang-undang," kata Alamsyah.
Ia juga mengingatkan bila pihak Lippo terus melakukan pemasaran sementara perizinan belum dipenuhi, maka bisa dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Ombudsman: Iklan Meikarta 500 Hektar, Nyatanya Cuma 84,6 Hektar
"Sanksi pidana jelas apabila dia tetap melakukan kegiatan marketing sebelum persyaratan-persyaratan itu dipenuhi. Salah satunya terkait izin. Termasuk tidak boleh jual beli. Kalau jual beli ya pidananya jelas," tutur Alamsyah.
"Pidananya kan sanksi kurungan dan kemudian denda. Tapi sampai saat ini mereka tadi mengatakan mereka belum melakukan praktik jual beli, baru booking fee," tambah Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
IHSG Gaspol Menghijau 4,82% Hingga Sesi I, Saham BBRI Wajib Dipantau
-
BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen
-
Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%
-
DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang
-
CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia
-
DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?
-
Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun
-
Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas
-
DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah
-
Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?