Suara.com - Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih berharap PT Lippo Cikarang Tbk memenuhi semua persyaratan perizinan terlebih dahulu sebelum lakukan pemasaran kepada publik. Pernyataan tersebut menanggapi pemasaran apartemen kota terpadu berskala internasional Meikarta di Jawa Barat.
Perizinan yang belum dimiliki oleh Meikarta antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sejumlah izin lainnya yang kini masih dalam tahap pengajuan.
Kata Alamsyah, terlepas apa yang menjadi kendala Lippo selama ini, namun pada hakekatnya mereka belum bisa melakukan pemasaran sebelum semua persyaratan mereka penuhi.
"Untuk marketing itu, ketika bangunannya belum jadi itu harus patuh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Dan mudah-mudahan dari Lippo mulai memikirkan itu karena menyangkut uang yang banyak dan juga booking fee itu ya, masyarakat," tutur Alamsyah di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Dia meyakinkan bahwa uang masyarakat yang sudah masuk ke Meikarta berada di tempat yang aman dan tidak gunakan sama sekali oleh pihak pengembang.
"Uang itu tidak digunakan sama sekali. Jadi bisa refundable. Nah itu informasi yang sangat penting untuk masyarakat agar jangan sampai ada keresahan," ujar Alamsyah.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar tegas pada perusahan properti dalam menjalankan bisnis. Selain itu, ia juga berharap supaya pemerintah profesional dalam urusan perizinan yang diajukan perusahaan.
"Izin harus sesuai dengan waktunya, cepat dan aman, jangan kemudian tertunda-tunda. Kalau nggak, nanti akhirnya terjadi pelanggaran undang-undang," kata Alamsyah.
Ia juga mengingatkan bila pihak Lippo terus melakukan pemasaran sementara perizinan belum dipenuhi, maka bisa dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Ombudsman: Iklan Meikarta 500 Hektar, Nyatanya Cuma 84,6 Hektar
"Sanksi pidana jelas apabila dia tetap melakukan kegiatan marketing sebelum persyaratan-persyaratan itu dipenuhi. Salah satunya terkait izin. Termasuk tidak boleh jual beli. Kalau jual beli ya pidananya jelas," tutur Alamsyah.
"Pidananya kan sanksi kurungan dan kemudian denda. Tapi sampai saat ini mereka tadi mengatakan mereka belum melakukan praktik jual beli, baru booking fee," tambah Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya