Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer fraksi PKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam perkara ini anggota DPR dari Fraksi PKS itu didakwa menerima Rp6,5 miliar dan USD354.300 atau setara Rp4,6 miliar.
Total uang diduga suap yang diterima Yudi mencapai Rp11,1 miliar. Uang itu diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Diduga, uang tersebut untuk “melicinkan” program aspirasi milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Berikut transkrip pembicaraan Yudi dengan Kurniawan mengenai uang suap, yang diperdengarkan dalam persidangan tersebut.
"Semalam sudah liqo dengan ASP ya", kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.
"Naam, berapa juz?" tanya Yudi.
"Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.
Baca Juga: Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad jambi," balas Kurniawan.
"Naam, yang pasukan lili belum konek lagi?" tanya Yudi.
"Sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya," jawab Kurniawan.
Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih.
Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS (senilai 2 miliar) pada Mei 2015 kepada Kurniawan.
Selanjutnya, Kurniawan memberikan uang itu kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana