Suara.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Aking Saputra dalam perkara penistaan agama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (7/12/2017).
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Lia Pratiwi menyatakan kalau Aking Saputra yang merupakan seorang pengusaha di Karawang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.
"Kami juga meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," katanya.
Sidang lanjutan perkara penistaan agama itu sendiri mendapat perhatian masyarakat. Sejak sidang dimulai, puluhan masyarakat dari berbagai elemen mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk menyaksikan sidang lanjutan tersebut.
Atas kondisi itu, sidang itu dikawal aparat keamanan dari Polres Karawang.
Menurut Lia, setelah disampaikan tuntutan, agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi dari terdakwa atau diwakili oleh pengacara terdakwa.
"Dalam menyampaikan tuntutan, kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Jadi tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Sementara itu, pada sidang beberapa pekan sebelumnya, Aking Saputra yang terlibat dalam kasus penistaan agama didakwa pasal berlapis.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surachmat SH MH itu, jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menyebutkan sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.
Terdakwa juga membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).
Tak hanya itu, terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat