Suara.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Aking Saputra dalam perkara penistaan agama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (7/12/2017).
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Lia Pratiwi menyatakan kalau Aking Saputra yang merupakan seorang pengusaha di Karawang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.
"Kami juga meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," katanya.
Sidang lanjutan perkara penistaan agama itu sendiri mendapat perhatian masyarakat. Sejak sidang dimulai, puluhan masyarakat dari berbagai elemen mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk menyaksikan sidang lanjutan tersebut.
Atas kondisi itu, sidang itu dikawal aparat keamanan dari Polres Karawang.
Menurut Lia, setelah disampaikan tuntutan, agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi dari terdakwa atau diwakili oleh pengacara terdakwa.
"Dalam menyampaikan tuntutan, kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Jadi tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Sementara itu, pada sidang beberapa pekan sebelumnya, Aking Saputra yang terlibat dalam kasus penistaan agama didakwa pasal berlapis.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surachmat SH MH itu, jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menyebutkan sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.
Terdakwa juga membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).
Tak hanya itu, terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan