Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan
Sebelum menjalani persidangan perdana, KPK mengakui akan terlebih dulu memastikan kesehatan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.
"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial (siap untuk disidang) atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Syarif mengklaim, dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Syarif juga memastikan, sidang perdana itu turut menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejak dulu yakin (Novanto terlibat), kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan. Tapi isu-isu dalam praperadilan itu kami bicarakan dipersidangan perkara pokok," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan status Setnov sudah menjadi terdakwa bukan lagi tersangka dugaan korupsi e-KTP.
"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," kata Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12) pekan lalu.
Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
Dia menjelaskan, status hukum Novanto naik sebagai terdakwa bersamaan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor.
Menurut Setiadi, hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 15 KUHAP. Isinya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Untuk diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, merupakan Surat Pengantar dari termohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah