Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan
Sebelum menjalani persidangan perdana, KPK mengakui akan terlebih dulu memastikan kesehatan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.
"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial (siap untuk disidang) atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Syarif mengklaim, dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Syarif juga memastikan, sidang perdana itu turut menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejak dulu yakin (Novanto terlibat), kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan. Tapi isu-isu dalam praperadilan itu kami bicarakan dipersidangan perkara pokok," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan status Setnov sudah menjadi terdakwa bukan lagi tersangka dugaan korupsi e-KTP.
"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," kata Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12) pekan lalu.
Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
Dia menjelaskan, status hukum Novanto naik sebagai terdakwa bersamaan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor.
Menurut Setiadi, hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 15 KUHAP. Isinya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Untuk diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, merupakan Surat Pengantar dari termohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung