Suara.com - Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, mengatakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Pernyataan itu diutarakan Mahmud dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini kapasitas Mahmud yaitu sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPK.
"Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif. Kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," kata Mahmud.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjadwalkan persidangan perkara Novanto pada Rabu (13/12).
Menurut Mahmud, meskipun surat dakwaan terkait perkara itu besok tak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.
Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain Mahmud, KPK juga mendatangkan seorang pakar hukum pidana lainnya, yakni Komariah Emong. Keduanya telah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?