Suara.com - Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, mengatakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Pernyataan itu diutarakan Mahmud dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini kapasitas Mahmud yaitu sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPK.
"Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif. Kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," kata Mahmud.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjadwalkan persidangan perkara Novanto pada Rabu (13/12).
Menurut Mahmud, meskipun surat dakwaan terkait perkara itu besok tak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.
Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain Mahmud, KPK juga mendatangkan seorang pakar hukum pidana lainnya, yakni Komariah Emong. Keduanya telah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif