Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan KPK menyerahkan pada keputusan hakim tunggal Kusno mengenai apakah gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur atau tetap dilanjutkan setelah hakim pengadilan tindak pidana korupsi membuka sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Rabu (13/12/2017).
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).
KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.
"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.
KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).
KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.
"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.
KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil