News / Nasional
Selasa, 12 Desember 2017 | 15:19 WIB
Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan KPK menyerahkan pada keputusan hakim tunggal Kusno mengenai apakah gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur  atau tetap dilanjutkan setelah hakim pengadilan tindak pidana korupsi membuka sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Rabu (13/12/2017).

"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).

KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.

"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.

KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. 

"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
 
 
 
 

Load More