Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan KPK menyerahkan pada keputusan hakim tunggal Kusno mengenai apakah gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur atau tetap dilanjutkan setelah hakim pengadilan tindak pidana korupsi membuka sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Rabu (13/12/2017).
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).
KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.
"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.
KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).
KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.
"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.
KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat