Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan KPK menyerahkan pada keputusan hakim tunggal Kusno mengenai apakah gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur atau tetap dilanjutkan setelah hakim pengadilan tindak pidana korupsi membuka sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Rabu (13/12/2017).
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).
KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.
"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.
KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP Pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya tujuh hari kerja, kemudian terkait dengan Pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017).
KPK akan tetap menghormati kebijakan hakim praperadilan maupun hakim pengadilan tipikor.
"Jadi prinsipnya kami, kalau nanti majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat membuka, kemudian terdakwa juga hadir, Jaksa juga hadir, tentunya ya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tipikor, kalau sudah dilaksanakan, tinggal hakim tunggal di sini akan mengambil sikap, semuanya kembali kepada beliau-beliau itu," ujar Setiadi.
KPK berharap segera muncul kepastian hukum perihal gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Lebih cepat kepastian hukumnya, tadi kan kita sudah bicara, pemohon juga sudah mengatakan, ada tiga hal, ada kepastian hukum, manfaat, dan tujuan, kalau tujuan praperadilan itu misalnya tidak bisa dilaksanakan, ya kita tidak usah terlalu ngotot, tapi itu semuanya kembali pada hakim," tutur Setiadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?