Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim tunggal Kusno meminta bukti dimulainya sidang perkara korupsi KTP berbasis elektronik dengan terdakwa Setya Novanto yang rencananya akan dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017).
Permintaan tersebut disampaikan Kusno dalam persidangan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017), siang.
Menurut Kusno bukti dimulai sidang perkara merupakan salah satu jawaban apakah sidang praperadilan dapat dilanjutkan atau digugurkan.
Menanggapi hal itu, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan terserah Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai bagaimana cara menghadirkan bukti riil dimulainya sidang perkara tersebut ke dalam persidangan praperadilan besok.
"Kita lihat nanti, apa yang disampaikan Pak Kusno tadi bahwa ada bukti realnya. Kita lihat seperti apa nanti persiapan dari sini setelah dilihat bukti realnya," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apapun keputusan hakim tunggal Kusno, pihak Novanto siap menerima.
Ketut belum tahu apakah sidang perkara akan dilangsungkan besok atau malah ditunda.
"Kami tidak tahu (ditunda atau tidak). Apakah nanti (praperadilan) dihentikan atau gimana terserah ya. Tentu nanti keputusan. Pengguguran itu kan keputusan," tutur Ketut.
Menurut Ketut meskipun sidang perkara telah dimulai di pengadilan tipikor, belum tentu sidang praperadilan langsung dihentikan. Tentu akan ada proses dialogis terlebih dahulu antara hakim tunggal, KPK, dan pihak Novanto.
"Diputus gugur juga tidak langsung gugur. Toh ketika kita ketok palunya kan nggak langsung bubar. Enggak gitu juga ya kan. Artinya ada proses dan proses. Terkait itu kan masih akan kita lihat. Kita lihat nantilah gimana jadinya," kata Ketut.
Antisipasi demonstrasi
Sidang perdana kasus Novanto di pengadilan tipikor akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1.
Sejauh ini, humas pengadilan Ibnu Basuki Wibowo belum mendapatkan informasi akan ada demonstrasi di depan gedung pengadilan. Tetapi, pengadilan tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi.
"Kita belum terbaca (ada pengerahan massa) dan itu kewenangan pengamanan kita bekerjasama dengan aparat keamanan antisipasinya dari mereka," ujar Ibnu. [Ummi Hadyah Saleh]
Permintaan tersebut disampaikan Kusno dalam persidangan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017), siang.
Menurut Kusno bukti dimulai sidang perkara merupakan salah satu jawaban apakah sidang praperadilan dapat dilanjutkan atau digugurkan.
Menanggapi hal itu, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan terserah Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai bagaimana cara menghadirkan bukti riil dimulainya sidang perkara tersebut ke dalam persidangan praperadilan besok.
"Kita lihat nanti, apa yang disampaikan Pak Kusno tadi bahwa ada bukti realnya. Kita lihat seperti apa nanti persiapan dari sini setelah dilihat bukti realnya," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apapun keputusan hakim tunggal Kusno, pihak Novanto siap menerima.
Ketut belum tahu apakah sidang perkara akan dilangsungkan besok atau malah ditunda.
"Kami tidak tahu (ditunda atau tidak). Apakah nanti (praperadilan) dihentikan atau gimana terserah ya. Tentu nanti keputusan. Pengguguran itu kan keputusan," tutur Ketut.
Menurut Ketut meskipun sidang perkara telah dimulai di pengadilan tipikor, belum tentu sidang praperadilan langsung dihentikan. Tentu akan ada proses dialogis terlebih dahulu antara hakim tunggal, KPK, dan pihak Novanto.
"Diputus gugur juga tidak langsung gugur. Toh ketika kita ketok palunya kan nggak langsung bubar. Enggak gitu juga ya kan. Artinya ada proses dan proses. Terkait itu kan masih akan kita lihat. Kita lihat nantilah gimana jadinya," kata Ketut.
Antisipasi demonstrasi
Sidang perdana kasus Novanto di pengadilan tipikor akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1.
Sejauh ini, humas pengadilan Ibnu Basuki Wibowo belum mendapatkan informasi akan ada demonstrasi di depan gedung pengadilan. Tetapi, pengadilan tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi.
"Kita belum terbaca (ada pengerahan massa) dan itu kewenangan pengamanan kita bekerjasama dengan aparat keamanan antisipasinya dari mereka," ujar Ibnu. [Ummi Hadyah Saleh]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos