Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana [suara.com/Dian Rosmala]
Hakim tunggal Kusno meminta bukti dimulainya sidang perkara korupsi KTP berbasis elektronik dengan terdakwa Setya Novanto yang rencananya akan dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017).
Permintaan tersebut disampaikan Kusno dalam persidangan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017), siang.
Menurut Kusno bukti dimulai sidang perkara merupakan salah satu jawaban apakah sidang praperadilan dapat dilanjutkan atau digugurkan.
Menanggapi hal itu, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan terserah Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai bagaimana cara menghadirkan bukti riil dimulainya sidang perkara tersebut ke dalam persidangan praperadilan besok.
"Kita lihat nanti, apa yang disampaikan Pak Kusno tadi bahwa ada bukti realnya. Kita lihat seperti apa nanti persiapan dari sini setelah dilihat bukti realnya," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apapun keputusan hakim tunggal Kusno, pihak Novanto siap menerima.
Ketut belum tahu apakah sidang perkara akan dilangsungkan besok atau malah ditunda.
"Kami tidak tahu (ditunda atau tidak). Apakah nanti (praperadilan) dihentikan atau gimana terserah ya. Tentu nanti keputusan. Pengguguran itu kan keputusan," tutur Ketut.
Menurut Ketut meskipun sidang perkara telah dimulai di pengadilan tipikor, belum tentu sidang praperadilan langsung dihentikan. Tentu akan ada proses dialogis terlebih dahulu antara hakim tunggal, KPK, dan pihak Novanto.
"Diputus gugur juga tidak langsung gugur. Toh ketika kita ketok palunya kan nggak langsung bubar. Enggak gitu juga ya kan. Artinya ada proses dan proses. Terkait itu kan masih akan kita lihat. Kita lihat nantilah gimana jadinya," kata Ketut.
Antisipasi demonstrasi
Sidang perdana kasus Novanto di pengadilan tipikor akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1.
Sejauh ini, humas pengadilan Ibnu Basuki Wibowo belum mendapatkan informasi akan ada demonstrasi di depan gedung pengadilan. Tetapi, pengadilan tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi.
"Kita belum terbaca (ada pengerahan massa) dan itu kewenangan pengamanan kita bekerjasama dengan aparat keamanan antisipasinya dari mereka," ujar Ibnu. [Ummi Hadyah Saleh]
Permintaan tersebut disampaikan Kusno dalam persidangan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017), siang.
Menurut Kusno bukti dimulai sidang perkara merupakan salah satu jawaban apakah sidang praperadilan dapat dilanjutkan atau digugurkan.
Menanggapi hal itu, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan terserah Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai bagaimana cara menghadirkan bukti riil dimulainya sidang perkara tersebut ke dalam persidangan praperadilan besok.
"Kita lihat nanti, apa yang disampaikan Pak Kusno tadi bahwa ada bukti realnya. Kita lihat seperti apa nanti persiapan dari sini setelah dilihat bukti realnya," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apapun keputusan hakim tunggal Kusno, pihak Novanto siap menerima.
Ketut belum tahu apakah sidang perkara akan dilangsungkan besok atau malah ditunda.
"Kami tidak tahu (ditunda atau tidak). Apakah nanti (praperadilan) dihentikan atau gimana terserah ya. Tentu nanti keputusan. Pengguguran itu kan keputusan," tutur Ketut.
Menurut Ketut meskipun sidang perkara telah dimulai di pengadilan tipikor, belum tentu sidang praperadilan langsung dihentikan. Tentu akan ada proses dialogis terlebih dahulu antara hakim tunggal, KPK, dan pihak Novanto.
"Diputus gugur juga tidak langsung gugur. Toh ketika kita ketok palunya kan nggak langsung bubar. Enggak gitu juga ya kan. Artinya ada proses dan proses. Terkait itu kan masih akan kita lihat. Kita lihat nantilah gimana jadinya," kata Ketut.
Antisipasi demonstrasi
Sidang perdana kasus Novanto di pengadilan tipikor akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1.
Sejauh ini, humas pengadilan Ibnu Basuki Wibowo belum mendapatkan informasi akan ada demonstrasi di depan gedung pengadilan. Tetapi, pengadilan tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi.
"Kita belum terbaca (ada pengerahan massa) dan itu kewenangan pengamanan kita bekerjasama dengan aparat keamanan antisipasinya dari mereka," ujar Ibnu. [Ummi Hadyah Saleh]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan