Suara.com - Ahli hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Komariah Emong mengatakan, belakangan ini seorang tersangka begitu mudahnya mengajukan praperadilan. Tujuannya agar bisa lolos dari sangkaan hukum terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan di sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini Komariah sebagai ahli yang dibawa oleh KPK.
"Situasi sekarang berbeda dengan 1981. KUHAP berbeda suasananya dengan sekarang. Dahulu, saya yang alami sendiri itu 1981 praperadilan jarang," kata Komariah.
Menurut mantan Hakim Agung, saat ini praperadilan digunakan sebagai alat untuk bisa lolos dari stutus yang telah diputus oleh penyidik. Bahkan segala cara pun dilakuka.
"Agar tersangka bisa terhindar dari penetapan itu, dengan cara apapun, sekarang kan hampir smua perkara praperadilan dulu," ujar Komariah.
Komariah juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua DPR non-aktif oleh KPK untuk kedua kalinya, meski sebelumnya ia sudah menang lewat praperadilan, hal itu sah-sah saja selama ada alat bukti yang menguatkan KPK.
"Praperadilan itu sudah disebutkan tidak berbicara mengenai pokok perkara, hanya segi formal hukum acara, jadi tidak ne bis in idem. Boleh penetapan tersangka yang baru dengan syarat-syarat tertentu," tutur dia.
Komariah juga menyinggung perihal surat perintah penyidikan kedua yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto. Menurut dia, saat KPK mengeluarkan sprindik kedua, otomatis sprindik pertama pada Novanto tak berlaku lagi seperti diatur dalam putusan Mahkamah Agung.
"Dengan sendirinya ketika dikeluarkan surat penetapan tersangka yang kedua, dengan sendirinya yang pertama tidak berlaku, tapi tidak menyatakan sprindik yang kedua batal," kata Komariah.
Baca Juga: KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!