News / Nasional
Selasa, 12 Desember 2017 | 15:20 WIB
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ahli hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Komariah Emong mengatakan, belakangan ini seorang tersangka begitu mudahnya mengajukan praperadilan. Tujuannya agar bisa lolos dari sangkaan hukum terhadap dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan di sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini Komariah sebagai ahli yang dibawa oleh KPK.

"Situasi sekarang berbeda dengan 1981. KUHAP berbeda suasananya dengan sekarang. Dahulu, saya yang alami sendiri itu 1981 praperadilan jarang," kata Komariah.

Menurut mantan Hakim Agung, saat ini praperadilan digunakan sebagai alat untuk bisa lolos dari stutus yang telah diputus oleh penyidik. Bahkan segala cara pun dilakuka.

"Agar tersangka bisa terhindar dari penetapan itu, dengan cara apapun, sekarang kan hampir smua perkara praperadilan dulu," ujar Komariah.

Komariah juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua DPR non-aktif oleh KPK untuk kedua kalinya, meski sebelumnya ia sudah menang lewat praperadilan, hal itu sah-sah saja selama ada alat bukti yang menguatkan KPK.

"Praperadilan itu sudah disebutkan tidak berbicara mengenai pokok perkara, hanya segi formal hukum acara, jadi tidak ne bis in idem. Boleh penetapan tersangka yang baru dengan syarat-syarat tertentu," tutur dia.

Komariah juga menyinggung perihal surat perintah penyidikan kedua yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto. Menurut dia, saat KPK mengeluarkan sprindik kedua, otomatis sprindik pertama pada Novanto tak berlaku lagi seperti diatur dalam putusan Mahkamah Agung.

"Dengan sendirinya ketika dikeluarkan surat penetapan tersangka yang kedua, dengan sendirinya yang pertama tidak berlaku, tapi tidak menyatakan sprindik yang kedua batal," kata Komariah.

Baca Juga: KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan

Load More