Suara.com - Ahli hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Komariah Emong mengatakan, belakangan ini seorang tersangka begitu mudahnya mengajukan praperadilan. Tujuannya agar bisa lolos dari sangkaan hukum terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan di sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini Komariah sebagai ahli yang dibawa oleh KPK.
"Situasi sekarang berbeda dengan 1981. KUHAP berbeda suasananya dengan sekarang. Dahulu, saya yang alami sendiri itu 1981 praperadilan jarang," kata Komariah.
Menurut mantan Hakim Agung, saat ini praperadilan digunakan sebagai alat untuk bisa lolos dari stutus yang telah diputus oleh penyidik. Bahkan segala cara pun dilakuka.
"Agar tersangka bisa terhindar dari penetapan itu, dengan cara apapun, sekarang kan hampir smua perkara praperadilan dulu," ujar Komariah.
Komariah juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua DPR non-aktif oleh KPK untuk kedua kalinya, meski sebelumnya ia sudah menang lewat praperadilan, hal itu sah-sah saja selama ada alat bukti yang menguatkan KPK.
"Praperadilan itu sudah disebutkan tidak berbicara mengenai pokok perkara, hanya segi formal hukum acara, jadi tidak ne bis in idem. Boleh penetapan tersangka yang baru dengan syarat-syarat tertentu," tutur dia.
Komariah juga menyinggung perihal surat perintah penyidikan kedua yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto. Menurut dia, saat KPK mengeluarkan sprindik kedua, otomatis sprindik pertama pada Novanto tak berlaku lagi seperti diatur dalam putusan Mahkamah Agung.
"Dengan sendirinya ketika dikeluarkan surat penetapan tersangka yang kedua, dengan sendirinya yang pertama tidak berlaku, tapi tidak menyatakan sprindik yang kedua batal," kata Komariah.
Baca Juga: KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan
Berita Terkait
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan