Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Kubu Romahurmuziy akan mempidanakan kubu Djan Faridz kalau merebut kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan yang berhak menempati kantor tersebut kepengurusan partai di bawah Romahurmuziy.
"Ini pengambilan kantor oleh pihak yang berhak. Kita ambil kantor ini secara baik-baik , nah sekarang untuk pihak yang akan mengambil alih kantor ini kami akan pidanakan. Karena yang punya legalitas untuk menduduki kantor ini adalah kepengurusan PPP dibawah Romahurmuziy," kata Arsul Sani, Selasa (12/12/2017).
Arsul mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang memenangkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Tanggal 4 Desember yang lalu, Mahkamah Agung juga kembali mengeluarkan keputusan. Putusan kasasi terhadap gugatan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Djan Faridz. Apa yang digugat Djan Faridz adalah tentang SK Menkumham hasil muktamar Pondok Gede 2016, itu ditolak," katanya.
Arsul mengatakan gugatan Djan Faridz , baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat kasasi, telah ditolak. Itu sebabnya, kata Arsul, sudah tidak tersisa satu perkara pengadilan yang putusannya memberikan legalitas kepada Djan Faridz.
"Yang dia tulis disitu itu, putusan-putusan yang sudah batal semua. Sudah batal atau sudah dilaksanakan oleh menteri Hukum dan HAM, dan kemudian sudah ada keputusan pengadilan baru," katanya.
Terkait status kantor PPP ini, Arsul mengatakan sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz.
"Komunikasi dengan Djan sudah kami lakukan dengan surat untuk meninggalkan tempat ini, tapi kan nggak," kata Arsul.
Arsul mengimbau kader PPP yang mendukung Djan Faridz bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Teman-teman yang masih ada di tempat pak Djan Faridz sudah bergabung saja sama kita, ini sudah mau pemilu, kita rekrut silakan kalau ingin jadi caleg, kita buka selebar-lebarnya. Ingin menjadi pengurus tinggal bilang saja sama kita, kepengurusan di bidang apa yang dia mau. Ada yang ingin jadi sekjen menggantikan saya juga boleh, usulkan saja sama Pak Romi itu," kata Arsul.
"Ini pengambilan kantor oleh pihak yang berhak. Kita ambil kantor ini secara baik-baik , nah sekarang untuk pihak yang akan mengambil alih kantor ini kami akan pidanakan. Karena yang punya legalitas untuk menduduki kantor ini adalah kepengurusan PPP dibawah Romahurmuziy," kata Arsul Sani, Selasa (12/12/2017).
Arsul mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang memenangkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Tanggal 4 Desember yang lalu, Mahkamah Agung juga kembali mengeluarkan keputusan. Putusan kasasi terhadap gugatan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Djan Faridz. Apa yang digugat Djan Faridz adalah tentang SK Menkumham hasil muktamar Pondok Gede 2016, itu ditolak," katanya.
Arsul mengatakan gugatan Djan Faridz , baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat kasasi, telah ditolak. Itu sebabnya, kata Arsul, sudah tidak tersisa satu perkara pengadilan yang putusannya memberikan legalitas kepada Djan Faridz.
"Yang dia tulis disitu itu, putusan-putusan yang sudah batal semua. Sudah batal atau sudah dilaksanakan oleh menteri Hukum dan HAM, dan kemudian sudah ada keputusan pengadilan baru," katanya.
Terkait status kantor PPP ini, Arsul mengatakan sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz.
"Komunikasi dengan Djan sudah kami lakukan dengan surat untuk meninggalkan tempat ini, tapi kan nggak," kata Arsul.
Arsul mengimbau kader PPP yang mendukung Djan Faridz bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Teman-teman yang masih ada di tempat pak Djan Faridz sudah bergabung saja sama kita, ini sudah mau pemilu, kita rekrut silakan kalau ingin jadi caleg, kita buka selebar-lebarnya. Ingin menjadi pengurus tinggal bilang saja sama kita, kepengurusan di bidang apa yang dia mau. Ada yang ingin jadi sekjen menggantikan saya juga boleh, usulkan saja sama Pak Romi itu," kata Arsul.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Heboh Fenomena Tentara Korsel: Latihan Militer No, Operasi Plastik Yes
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?