Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Kubu Romahurmuziy akan mempidanakan kubu Djan Faridz kalau merebut kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan yang berhak menempati kantor tersebut kepengurusan partai di bawah Romahurmuziy.
"Ini pengambilan kantor oleh pihak yang berhak. Kita ambil kantor ini secara baik-baik , nah sekarang untuk pihak yang akan mengambil alih kantor ini kami akan pidanakan. Karena yang punya legalitas untuk menduduki kantor ini adalah kepengurusan PPP dibawah Romahurmuziy," kata Arsul Sani, Selasa (12/12/2017).
Arsul mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang memenangkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Tanggal 4 Desember yang lalu, Mahkamah Agung juga kembali mengeluarkan keputusan. Putusan kasasi terhadap gugatan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Djan Faridz. Apa yang digugat Djan Faridz adalah tentang SK Menkumham hasil muktamar Pondok Gede 2016, itu ditolak," katanya.
Arsul mengatakan gugatan Djan Faridz , baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat kasasi, telah ditolak. Itu sebabnya, kata Arsul, sudah tidak tersisa satu perkara pengadilan yang putusannya memberikan legalitas kepada Djan Faridz.
"Yang dia tulis disitu itu, putusan-putusan yang sudah batal semua. Sudah batal atau sudah dilaksanakan oleh menteri Hukum dan HAM, dan kemudian sudah ada keputusan pengadilan baru," katanya.
Terkait status kantor PPP ini, Arsul mengatakan sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz.
"Komunikasi dengan Djan sudah kami lakukan dengan surat untuk meninggalkan tempat ini, tapi kan nggak," kata Arsul.
Arsul mengimbau kader PPP yang mendukung Djan Faridz bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Teman-teman yang masih ada di tempat pak Djan Faridz sudah bergabung saja sama kita, ini sudah mau pemilu, kita rekrut silakan kalau ingin jadi caleg, kita buka selebar-lebarnya. Ingin menjadi pengurus tinggal bilang saja sama kita, kepengurusan di bidang apa yang dia mau. Ada yang ingin jadi sekjen menggantikan saya juga boleh, usulkan saja sama Pak Romi itu," kata Arsul.
"Ini pengambilan kantor oleh pihak yang berhak. Kita ambil kantor ini secara baik-baik , nah sekarang untuk pihak yang akan mengambil alih kantor ini kami akan pidanakan. Karena yang punya legalitas untuk menduduki kantor ini adalah kepengurusan PPP dibawah Romahurmuziy," kata Arsul Sani, Selasa (12/12/2017).
Arsul mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang memenangkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Tanggal 4 Desember yang lalu, Mahkamah Agung juga kembali mengeluarkan keputusan. Putusan kasasi terhadap gugatan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Djan Faridz. Apa yang digugat Djan Faridz adalah tentang SK Menkumham hasil muktamar Pondok Gede 2016, itu ditolak," katanya.
Arsul mengatakan gugatan Djan Faridz , baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat kasasi, telah ditolak. Itu sebabnya, kata Arsul, sudah tidak tersisa satu perkara pengadilan yang putusannya memberikan legalitas kepada Djan Faridz.
"Yang dia tulis disitu itu, putusan-putusan yang sudah batal semua. Sudah batal atau sudah dilaksanakan oleh menteri Hukum dan HAM, dan kemudian sudah ada keputusan pengadilan baru," katanya.
Terkait status kantor PPP ini, Arsul mengatakan sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz.
"Komunikasi dengan Djan sudah kami lakukan dengan surat untuk meninggalkan tempat ini, tapi kan nggak," kata Arsul.
Arsul mengimbau kader PPP yang mendukung Djan Faridz bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Teman-teman yang masih ada di tempat pak Djan Faridz sudah bergabung saja sama kita, ini sudah mau pemilu, kita rekrut silakan kalau ingin jadi caleg, kita buka selebar-lebarnya. Ingin menjadi pengurus tinggal bilang saja sama kita, kepengurusan di bidang apa yang dia mau. Ada yang ingin jadi sekjen menggantikan saya juga boleh, usulkan saja sama Pak Romi itu," kata Arsul.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
-
Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas
-
Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko