Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menghadiri sidang perdana terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
"Apabila ada saudara ditimpa musibah, sesama kita hadir berikan dukungan moral. Itulah sebuah etika kebangsaan. Dalam rangka itu," ujar Idrus kepada wartawan di luar ruang pengadilan.
Idrus ingin menunjukkan dukungan kepada sesama kader bukan hanya dikala bahagia. Dikala susah pun harus saling menyemangati.
"Ini pesan moral. Kalau kita bersahabat dengan orang jangan hanya karena senang kita kumpul dalam keadaan susah kita wajib beri dukungan," kata dia.
Idrus mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto sebelum Novanto ditahan KPK.
Idrus mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto sebelum Novanto ditahan KPK.
"Komunikasi terkahir sebelum (Novanto) ditahan. Yang boleh ketemu istri dan keluarga dekat. Maka kita hormati itu. Kita hormati aturan yang ada," kata dia.
Hingga sore ini, persidangan kasus Novanto masih berlangsung.
Sementara itu pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tengah berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Novanto, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa gugur saat majelis hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang," kata Zainal.
Saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," katanya.
Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017), sore.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. [Dian Rosmala]
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. [Dian Rosmala]
Komentar
Berita Terkait
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset
-
Imbas Hujan Abu Anak Krakatau, Sekolah di Kota Serang Banten Besok Diliburkan