Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menghadiri sidang perdana terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
"Apabila ada saudara ditimpa musibah, sesama kita hadir berikan dukungan moral. Itulah sebuah etika kebangsaan. Dalam rangka itu," ujar Idrus kepada wartawan di luar ruang pengadilan.
Idrus ingin menunjukkan dukungan kepada sesama kader bukan hanya dikala bahagia. Dikala susah pun harus saling menyemangati.
"Ini pesan moral. Kalau kita bersahabat dengan orang jangan hanya karena senang kita kumpul dalam keadaan susah kita wajib beri dukungan," kata dia.
Idrus mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto sebelum Novanto ditahan KPK.
Idrus mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto sebelum Novanto ditahan KPK.
"Komunikasi terkahir sebelum (Novanto) ditahan. Yang boleh ketemu istri dan keluarga dekat. Maka kita hormati itu. Kita hormati aturan yang ada," kata dia.
Hingga sore ini, persidangan kasus Novanto masih berlangsung.
Sementara itu pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tengah berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Novanto, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa gugur saat majelis hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang," kata Zainal.
Saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," katanya.
Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017), sore.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. [Dian Rosmala]
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. [Dian Rosmala]
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?