Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk tidak melanggar kode etik yang telah disepakati antara Kementerian ATR/BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Sofyan mengatakan, saat ini permasalahan pertanahan sangat kompleks, hampir 70 persen perkara pengadilan adalah masalah tanah.
"Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN harus terus berupaya mencegah terjadinya sengketa tanah. Caranya bersama dengan IPPAT, melakukan perombakan dan pembenahan dengan mencegah sengketa dari hulu yaitu akta yang dibuat oleh PPAT," kata Sofyan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT di Hotel Patra Jasa Bali, Denpasar, Rabu (29/4/2017).
Sofyan mengungkapkan banyak pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT.
"Untuk itu saya menyambut baik akan dibentuknya Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. Mari kita berantas PPAT yang masih melakukan pelanggaran," tegas Sofyan.
Sofyan juga menyoroti program Magister Kenotariatan, yang saat ini menjamur dimana-mana. Ia meminta ada pengawasan terkait Magister Kenotariatan.
"Mari kita pikirkan keberlanjutan profesi PPAT dengan kader-kader yang capable, baik dari segi pengetahuan maupun moral," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
-
Sherel Thalib Dukung Taqy Malik di Kasus Sengketa Tanah, Netizen Minta Jangan Playing Victim
-
Belum Lunas Bayar Tanah untuk Bangun Masjid, Ini Gurita Bisnis Taqy Malik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri