Suara.com - Kementerian Agama menyatakan tarif minimal penyelenggaraan umrah untuk batas bawahnya minimal Rp20 juta. Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp20 juta seperti Rp14 juta maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12/2017).
Ia menyampaikan hal itu pada peluncuran ibadah haji khusus dengan menunjuk PT Armindo Jaya Tur sebagai salah satu penyelenggara di Sumbar.
Menurutnya, standar minimal penyelenggaran ibadah umrah memang Rp20 juta. Jika ada perusahaan yang memasang tarif di bawah itu terindikasi ada standar prosedur yang dikurangi.
"Rp20 juta itu adalah batas pelayanan minimal, kalau lebih tidak apa-apa," katanya.
Kepada masyarakat yang hendak berangkat umrah, ia mengingatkan lima hal, yaitu travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa pasti serta hotel juga dipublikasikan.
Terkait dengan adanya penyelenggara umrah nakal yang melanggar ketentuan seperti menelantarkan jamaah, maka jika terbukti Kementerian Agama akan memberikan sanksi.
"Jika berdasarkan investigasi terbukti melanggar, ada tiga bentuk sanksi yaitu peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata dia.
Ia menyampaikan hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Dikalahkan Pasangan Cina, Owi/Butet Gagal Ukir Sejarah
Akan tetapi ia tetap meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti. [Antara]
Berita Terkait
-
Mengintip Pesona Jabal Khandamah: Spot Berburu Sunset di Makkah!
-
Stop Menunda! 6 Alasan Umrah di Usia Muda Lebih Menguntungkan!
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Inara Rusli Jalani Co-Parenting dengan Virgoun, Pesannya Simpel tapi Ngena!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis