Suara.com - Kementerian Agama menyatakan tarif minimal penyelenggaraan umrah untuk batas bawahnya minimal Rp20 juta. Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp20 juta seperti Rp14 juta maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12/2017).
Ia menyampaikan hal itu pada peluncuran ibadah haji khusus dengan menunjuk PT Armindo Jaya Tur sebagai salah satu penyelenggara di Sumbar.
Menurutnya, standar minimal penyelenggaran ibadah umrah memang Rp20 juta. Jika ada perusahaan yang memasang tarif di bawah itu terindikasi ada standar prosedur yang dikurangi.
"Rp20 juta itu adalah batas pelayanan minimal, kalau lebih tidak apa-apa," katanya.
Kepada masyarakat yang hendak berangkat umrah, ia mengingatkan lima hal, yaitu travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa pasti serta hotel juga dipublikasikan.
Terkait dengan adanya penyelenggara umrah nakal yang melanggar ketentuan seperti menelantarkan jamaah, maka jika terbukti Kementerian Agama akan memberikan sanksi.
"Jika berdasarkan investigasi terbukti melanggar, ada tiga bentuk sanksi yaitu peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata dia.
Ia menyampaikan hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Dikalahkan Pasangan Cina, Owi/Butet Gagal Ukir Sejarah
Akan tetapi ia tetap meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti. [Antara]
Berita Terkait
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan