Pengacara GNPF Kapitra Ampera di Komnas HAM [suara.com/Nikolaus Tolen]
Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (18/12/2017). Pelaporan dikuasakan kepada pengacara GNPF MUI Kaptra Ampera dan Presidium Alumni 212.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Komentar
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri