Pengacara GNPF Kapitra Ampera di Komnas HAM [suara.com/Nikolaus Tolen]
Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (18/12/2017). Pelaporan dikuasakan kepada pengacara GNPF MUI Kaptra Ampera dan Presidium Alumni 212.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Komentar
Berita Terkait
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU