Pengacara GNPF Kapitra Ampera di Komnas HAM [suara.com/Nikolaus Tolen]
Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (18/12/2017). Pelaporan dikuasakan kepada pengacara GNPF MUI Kaptra Ampera dan Presidium Alumni 212.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Komentar
Berita Terkait
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Update Harga HP Infinix September 2026: Dari Rp1 Jutaan hingga Seri Ultra
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan Selatan
-
Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG
-
Pemerintah Turunkan Harga BBM Non Subdisi, Berlaku Semua RON di Malaysia
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Tenaga Kesehatan Menumpuk di Jawa, Indonesia Timur Krisis Dokter
-
SIG Hidupkan Lagi Semen Kujang, Siap Rebut Pasar Jawa Barat
-
Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah
-
Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok
-
Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi