Pengacara GNPF Kapitra Ampera di Komnas HAM [suara.com/Nikolaus Tolen]
Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (18/12/2017). Pelaporan dikuasakan kepada pengacara GNPF MUI Kaptra Ampera dan Presidium Alumni 212.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.
"Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustadz Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi.
"Ustadz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.
Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan.
"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.
Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti.
"Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita," katanya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini.
"Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja," kata Maarif.
Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam.
Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang llI tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.
Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03. Lalu postingan Facebook Arya Wedakarna Tanggal 3 Desember pukul 22.19, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39.
Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara.
Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul : Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul : Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman himbauan kepada Laskar Bali.
Komentar
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Bantah Patok Tarif Dakwah Rp40 Juta, Arie Untung Ikut Bersaksi
-
Bukan Sekadar Hadiah, Ini Makna di Balik Peci dan Tasbih Ustaz Abdul Somad untuk Ruben Onsu
-
Ketemu di Mekah, Ruben Onsu Dapat Hadiah Tak Terduga dari UAS
-
Geger Puisi 'AMUK' UAS, Kritik Keras Pemerintah: Orang Lapar, Jangan Disuruh Sabar!
-
Berapa Penghasilan YouTube Ustaz Abdul Somad? Sampai Ditagih Bayar Petugas Pajak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan