Suara.com - Polisi menangkap empat warga negara asing dalam kasus pencurian uang nasabah bank. Salah satu tersangka berkewarganegaraan Kroasia bernama Vedran Muratovic (34). Vedran tercatat pernah menjadi pemain Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan.
"Kami berhasil ungkap pencurian uang dengan ATM (anjungan tunai mandiri) palsu. Artinya data diambil dari orang lain, melalui alat pemindai data sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2017).
Kasus ini masuk ke polisi setelah nasabah salah satu bank swasta melapor. Dia melapor karena duitnya yang disimpan di bank berkurang secara mencurigakan.
"Dari laporan perbankan, kami lidik tentang adanya uang nasabah yang kerap berkurang meski nasabah itu enggak merasa ambil uang, ada juga penarikan uang tak wajar," kata Nico.
Nico mengatakan sebelum beraksi tersangka mendapatkan data nasabah dari skimming atau pengambilan data perbankan secara ilegal. Setelah itu, mereka menggandakan data nasabah ke kartu ATM palsu yang kemudian dipakai untuk mengambil uang.
"Usia ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," katanya.
Nico mengatakan kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Ada pelaku lain yang berada di luar negeri yang menyediakan data-data nasabah kepada pelaku yang berada di Indonesia.
"Nah kami sedang dalami kelompok yang sediakan data dengan Interpol," kata Nico.
Mereka sudah beraksi di Indonesia selama dua bulan. Menurut keterangan para tersangka, mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta.
Vedran bersama dua tersangka asal Bulgaria: Lazar Stoyanov (33) dan MVY (40) serta tersangka asal Romania berinisial MIM mencuri uang secara bertahap.
"Tergantung jenis rekening yang dimiliki korban dan ATM yang dimiliki dia. Tapi biasanya nggak dalam jumlah banyak, misal Rp5 juta, lalu Rp5 juta lagi," kata Nico.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM palsu berbagai bank, uang senilai ratusan juta rupiah, dan beberapa alat skimming.
Polisi menjerat empat WNA dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!