Suara.com - Polisi menangkap empat warga negara asing dalam kasus pencurian uang nasabah bank. Salah satu tersangka berkewarganegaraan Kroasia bernama Vedran Muratovic (34). Vedran tercatat pernah menjadi pemain Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan.
"Kami berhasil ungkap pencurian uang dengan ATM (anjungan tunai mandiri) palsu. Artinya data diambil dari orang lain, melalui alat pemindai data sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2017).
Kasus ini masuk ke polisi setelah nasabah salah satu bank swasta melapor. Dia melapor karena duitnya yang disimpan di bank berkurang secara mencurigakan.
"Dari laporan perbankan, kami lidik tentang adanya uang nasabah yang kerap berkurang meski nasabah itu enggak merasa ambil uang, ada juga penarikan uang tak wajar," kata Nico.
Nico mengatakan sebelum beraksi tersangka mendapatkan data nasabah dari skimming atau pengambilan data perbankan secara ilegal. Setelah itu, mereka menggandakan data nasabah ke kartu ATM palsu yang kemudian dipakai untuk mengambil uang.
"Usia ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," katanya.
Nico mengatakan kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Ada pelaku lain yang berada di luar negeri yang menyediakan data-data nasabah kepada pelaku yang berada di Indonesia.
"Nah kami sedang dalami kelompok yang sediakan data dengan Interpol," kata Nico.
Mereka sudah beraksi di Indonesia selama dua bulan. Menurut keterangan para tersangka, mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta.
Vedran bersama dua tersangka asal Bulgaria: Lazar Stoyanov (33) dan MVY (40) serta tersangka asal Romania berinisial MIM mencuri uang secara bertahap.
"Tergantung jenis rekening yang dimiliki korban dan ATM yang dimiliki dia. Tapi biasanya nggak dalam jumlah banyak, misal Rp5 juta, lalu Rp5 juta lagi," kata Nico.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM palsu berbagai bank, uang senilai ratusan juta rupiah, dan beberapa alat skimming.
Polisi menjerat empat WNA dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap