Suara.com - Setya Novanto tampak sehat saat hadir dalam ruang sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan kubu Setnov terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pekan lalu.
Dalam sidang, Novanto tidak mengeluh sakit seperti pada sidang perdana, Rabu (13/12) pekan lalu. Dia tenang mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Meski tak mengeluh sakit, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tetap tak banyak bicara. Ketika tim kuasa hukumnya membacakan poin-poin eksepsi, Setnov lebih banyak tertunduk.
Setnov juga tampak sesekali membolak-balikan salinan surat eksepsi yang tengah dibacakan oleh tim kuasa hukumnya secara bergantian.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Setnov membandingkan tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP, yakni dakwaan milik Irman, Sugiharto dan dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan milik kliennya.
"Karena sepanjang yang kami paham kalau orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama. Nah ini tidak. Bukan hanya waktunya tidak sama, tempatnya juga tidak sama," kata salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.
Untuk diketahui, pada sidang perdana pekan lalu, Setnov telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Ikut Turnamen di Vietnam, Sriwijaya Pertimbangkan Piala Presiden
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2