Suara.com - Setya Novanto tampak sehat saat hadir dalam ruang sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan kubu Setnov terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pekan lalu.
Dalam sidang, Novanto tidak mengeluh sakit seperti pada sidang perdana, Rabu (13/12) pekan lalu. Dia tenang mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Meski tak mengeluh sakit, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tetap tak banyak bicara. Ketika tim kuasa hukumnya membacakan poin-poin eksepsi, Setnov lebih banyak tertunduk.
Setnov juga tampak sesekali membolak-balikan salinan surat eksepsi yang tengah dibacakan oleh tim kuasa hukumnya secara bergantian.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Setnov membandingkan tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP, yakni dakwaan milik Irman, Sugiharto dan dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan milik kliennya.
"Karena sepanjang yang kami paham kalau orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama. Nah ini tidak. Bukan hanya waktunya tidak sama, tempatnya juga tidak sama," kata salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.
Untuk diketahui, pada sidang perdana pekan lalu, Setnov telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Ikut Turnamen di Vietnam, Sriwijaya Pertimbangkan Piala Presiden
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?