Pengacara Maqdir Ismail
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, heran dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut Novanto menerima uang 7,3 juta dollar AS atau Rp94,9 miliar (kurs ketika itu) dari proyek e-KTP.
Nilai uang itu tidak disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Kalau Novanto dianggap menerima uang 7,3 juta dollar AS, seharusnya kerugian negara bertambah (Rp2,3 triliun tambah 7,3 juta dollar AS). Tapi, dalam dakwaan terhadap Novanto kerugian negara tetap Rp2,3 triliun.
"Akan tetapi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tersebut tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94, 9 miliar (kurs Rp13.000)," kata Maqdir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," Maqdir menambahkan.
Dalam nota eksepsi, kata Maqdir, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu nilai kerugian negara disebut Rp2,3 triliun.
Maqdir mengatakan dalam perkara Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang kerugian negara kepada BPKP pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.Padahal, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp94,9 miliar pada kerugian negara.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Nilai uang itu tidak disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Kalau Novanto dianggap menerima uang 7,3 juta dollar AS, seharusnya kerugian negara bertambah (Rp2,3 triliun tambah 7,3 juta dollar AS). Tapi, dalam dakwaan terhadap Novanto kerugian negara tetap Rp2,3 triliun.
"Akan tetapi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tersebut tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94, 9 miliar (kurs Rp13.000)," kata Maqdir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," Maqdir menambahkan.
Dalam nota eksepsi, kata Maqdir, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu nilai kerugian negara disebut Rp2,3 triliun.
Maqdir mengatakan dalam perkara Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang kerugian negara kepada BPKP pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.Padahal, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp94,9 miliar pada kerugian negara.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru