Pengacara Maqdir Ismail
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, heran dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut Novanto menerima uang 7,3 juta dollar AS atau Rp94,9 miliar (kurs ketika itu) dari proyek e-KTP.
Nilai uang itu tidak disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Kalau Novanto dianggap menerima uang 7,3 juta dollar AS, seharusnya kerugian negara bertambah (Rp2,3 triliun tambah 7,3 juta dollar AS). Tapi, dalam dakwaan terhadap Novanto kerugian negara tetap Rp2,3 triliun.
"Akan tetapi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tersebut tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94, 9 miliar (kurs Rp13.000)," kata Maqdir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," Maqdir menambahkan.
Dalam nota eksepsi, kata Maqdir, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu nilai kerugian negara disebut Rp2,3 triliun.
Maqdir mengatakan dalam perkara Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang kerugian negara kepada BPKP pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.Padahal, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp94,9 miliar pada kerugian negara.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Nilai uang itu tidak disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Kalau Novanto dianggap menerima uang 7,3 juta dollar AS, seharusnya kerugian negara bertambah (Rp2,3 triliun tambah 7,3 juta dollar AS). Tapi, dalam dakwaan terhadap Novanto kerugian negara tetap Rp2,3 triliun.
"Akan tetapi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tersebut tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94, 9 miliar (kurs Rp13.000)," kata Maqdir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," Maqdir menambahkan.
Dalam nota eksepsi, kata Maqdir, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu nilai kerugian negara disebut Rp2,3 triliun.
Maqdir mengatakan dalam perkara Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang kerugian negara kepada BPKP pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.Padahal, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp94,9 miliar pada kerugian negara.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!