Pengacara Maqdir Ismail
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, heran dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut Novanto menerima uang 7,3 juta dollar AS atau Rp94,9 miliar (kurs ketika itu) dari proyek e-KTP.
Nilai uang itu tidak disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Kalau Novanto dianggap menerima uang 7,3 juta dollar AS, seharusnya kerugian negara bertambah (Rp2,3 triliun tambah 7,3 juta dollar AS). Tapi, dalam dakwaan terhadap Novanto kerugian negara tetap Rp2,3 triliun.
"Akan tetapi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tersebut tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94, 9 miliar (kurs Rp13.000)," kata Maqdir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," Maqdir menambahkan.
Dalam nota eksepsi, kata Maqdir, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu nilai kerugian negara disebut Rp2,3 triliun.
Maqdir mengatakan dalam perkara Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang kerugian negara kepada BPKP pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.Padahal, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp94,9 miliar pada kerugian negara.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Nilai uang itu tidak disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Kalau Novanto dianggap menerima uang 7,3 juta dollar AS, seharusnya kerugian negara bertambah (Rp2,3 triliun tambah 7,3 juta dollar AS). Tapi, dalam dakwaan terhadap Novanto kerugian negara tetap Rp2,3 triliun.
"Akan tetapi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tersebut tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94, 9 miliar (kurs Rp13.000)," kata Maqdir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," Maqdir menambahkan.
Dalam nota eksepsi, kata Maqdir, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu nilai kerugian negara disebut Rp2,3 triliun.
Maqdir mengatakan dalam perkara Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang kerugian negara kepada BPKP pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.Padahal, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp94,9 miliar pada kerugian negara.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar