Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendengar eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu jaksa KPK Abdul Basir mengatakan sudah mempunyai amunisi untuk menanggapi keberatan yang disampaikan Novanto terhadap surat dakwaan.
"Pasti (KPK punya amunisi). Kami akan proporsional, eksepsi akan kami jawab, kami tidak akan terlalu jauh ke pokok perkara. Kami jawab sesuai perundang-undangan, jawab eksepsi, lingkupnya pasti tidak jauh dengan eksepsi," kata Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Basir mengatakan KPK akan menanggapi keberatan Novanto pada persidangan selanjutnya. Semua akan disampaikan KPK termasuk keberatan Novanto terhadap hilangnya beberapa nama dari surat dakwaan. Di mana-nama tersebut muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Undang-undang mengatur bahwa keberatannya seperti itu, persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama, berubah kerugian negara, kalau saya sampaikan sekarang, padahal jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Kami sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," katanya.
Basir tidak memberitahu strategi KPK dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif tersebut. Namun, Basir pastikan KPK memiliki strategi berbeda dalam setiap perkara yang ditangani.
"Masak strategi dibocorkan, ya nggak lah. Setiap perkara ada strategi khusus, masing-masing strategi," katanya.
Basir juga menjawab keberatan tim kuasa hukum Novanto terkait jumlah kerugian keuangan negara yang tidak berubah, meskipun sudah ditambahkan dengan penerimaan Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94,9 miliar.
"Itu yang saya tidak habis pikir diman tidak cermatnya, dimana perbedaan perhitungan, sudah dihtung BPKP, sudah diterima pengadilan sebelumnya. (Selsisih Rp100 miliar) itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja," kata Basir.
Baca Juga: Airlangga Diberi Kuasa untuk Rombak 'Kabinet' Setnov
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka