Suara.com - Polisi telah menetapkan AY sebagai tersangka percobaan penculikan terhadap bocah berinisial E (3) di pusat perbelanjaan ITC, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif AY nekat menculik korban karena menyukai anak-anak.
"Alasanya karena suka dengan anak-anak, itu alibinya dia (AY) saja," kata Mardiaz saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2018).
Sejak ciri-ciri tersangka dipublikasikan, AY langsung menyerahkan diri ke Polsek Metro Setiabudi, Rabu (20/12/2017) kemarin.
"Pelaku menyerahkan diri," kata Mardiaz.
Dalam kasus ini, AY dijerat Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Percobaan penculikan itu terjadi ketika Upi, orangtua korban sedang berada di dalam toilet untuk mencuci tangan.
Saat itu, tersangka kemudian datang dan langsung menggendong E yang sedang menunggu orangtuanya di luar toilet mal.
Ibu korban kemudian mendengar teriakan E dan langsung bergegas mengejar anaknya yang sedang digendong AY. Upaya penculikan itu gagal, saat ibu korban meminta agar pelaku menyerahkan kembali anaknya.
"Selanjutnya anak diberikan kepada orang tua korban tanpa ngomong apa-apa," kata Mardiaz, Selasa (19/12).
Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan percobaaan penculikan itu ke pos pengamanan mal.
Berita Terkait
-
Pelaku Penculikan Bocah di ITC Kuningan Ditangkap
-
Polisi Buru Pria Bertato yang Hendak Culik Balita di ITC Kuningan
-
Soal Kasus Tanah Sandiaga Uno, Polisi Periksa Andreas Tjahjadi
-
Video Porno Alumni UI Ternyata Direkam Mantan Pacar di Apartemen
-
Polda Metro Akan Fasilitasi Perwakilan MUI Bertemu Dubes AS
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China