Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mengabulkan penangguhan penahanan Andreas Tjahjadi. Andreas telah berstatus tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah.
Alasan permohonan itu belum dikabulkan, karena polisi masih memerlukan keterangan Andreas yang tak lain adalah rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonan (penangguhan). Masih proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2017).
Nico menyampaikan, polisi juga masih mendalami keterangan Andreas untuk bisa mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sejauh ini, kata Nico keterangan Andreas kerap berubah-ubah.
"Justru itu Andreas, masih kami dalami lagi (keterangannya). Jadi kami akan memastikan apa yang disampaikan (Andreas) dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," kata Nico.
Nico enggan menjelaskan apakah hasil dari pemeriksaan Andreas, polisi sudah menemukan dugaan keterlibatan Sandiaga dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, polisi nantinya akan mengumumkan secara resmi apabila ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti kami informasikan," kata dia.
Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Namun, sejauh ini polisi baru menetapkan Andreas sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Baca Juga: Baru Jadi Wagub, Sandiaga Klaim Ekonomi Jakarta Membaik
Andreas dan Sandiaga juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.
Berita Terkait
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani