Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Samsul Anwar alias Awank (32), yang berperan sebagai koordinator pembuatan sabu-sabu dan ekstasi bentuk cair. Barang haram itu dibuat di laboratorium Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
Awank tak lain adalah adik ipar Agung Ashari alias Rudy, pemilik lab dan diskotek MG yang kini masih buron.
"Awank adik ipar dari pemilik bernama Rudi. Yang saat ini melarikan diri, dan kami sedang melakukan pengejaran. Mungkin awank lebih memutuskan menyerahkan diri," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Arman menjelas peran Awank dalam peredaran narkona cair ini adalah, yang membuatkan kartu member kepada pengunjung diskotek tersebut. Awank, juga bertugas untuk memegang hasil keuntungan narkoba cari yang dijual seharga Rp400 ribu per botol.
"Dialah yang membuat kartu (member MG Club), menscreening kartu, memerintahkan menyerahkan barang, sekaligus menerima uang. Di mana satu botol air harganya Rp400 ribu," kata Arman.
Dia menyampaikan, tak mudah bagi pengunjung untuk bisa mendapatkan kartu member diskotek MG Internasional Club yang dipatok sebesar Rp600 ribu.
Awank juga yang berperan menyeleksi secara ketak para pengunjung agar bisa terdaftar sebagai member diskotek. Syarat untuk mendaftar sebagai member, pengunjung memberikan data identitas dan akan diwawancari khusus oleh Awank.
"Awank wawancara dulu (calon member) seperti pegawai. Interview termasuk pekerjaannya, rumahnya, untuk memberikan jaminan orang ini bukan petugas," kata dia.
Baca Juga: Raisa Beraksi, Ini yang Dilakukan Hamish Daud di Bangku Penonton
Arman juga menambahkan, sejak kasus ini terungkap, ada sebanyak 700 pengunjung yang sudah terdaftar sebagak member di lab narkoba cair diskotek tersebut.
Total tersangka yang ditangkap BNN berjumlah enam orang. Mereka adalah Awank, FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja
-
Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri