Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Samsul Anwar alias Awank (32), yang berperan sebagai koordinator pembuatan sabu-sabu dan ekstasi bentuk cair. Barang haram itu dibuat di laboratorium Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
Awank tak lain adalah adik ipar Agung Ashari alias Rudy, pemilik lab dan diskotek MG yang kini masih buron.
"Awank adik ipar dari pemilik bernama Rudi. Yang saat ini melarikan diri, dan kami sedang melakukan pengejaran. Mungkin awank lebih memutuskan menyerahkan diri," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Arman menjelas peran Awank dalam peredaran narkona cair ini adalah, yang membuatkan kartu member kepada pengunjung diskotek tersebut. Awank, juga bertugas untuk memegang hasil keuntungan narkoba cari yang dijual seharga Rp400 ribu per botol.
"Dialah yang membuat kartu (member MG Club), menscreening kartu, memerintahkan menyerahkan barang, sekaligus menerima uang. Di mana satu botol air harganya Rp400 ribu," kata Arman.
Dia menyampaikan, tak mudah bagi pengunjung untuk bisa mendapatkan kartu member diskotek MG Internasional Club yang dipatok sebesar Rp600 ribu.
Awank juga yang berperan menyeleksi secara ketak para pengunjung agar bisa terdaftar sebagai member diskotek. Syarat untuk mendaftar sebagai member, pengunjung memberikan data identitas dan akan diwawancari khusus oleh Awank.
"Awank wawancara dulu (calon member) seperti pegawai. Interview termasuk pekerjaannya, rumahnya, untuk memberikan jaminan orang ini bukan petugas," kata dia.
Baca Juga: Raisa Beraksi, Ini yang Dilakukan Hamish Daud di Bangku Penonton
Arman juga menambahkan, sejak kasus ini terungkap, ada sebanyak 700 pengunjung yang sudah terdaftar sebagak member di lab narkoba cair diskotek tersebut.
Total tersangka yang ditangkap BNN berjumlah enam orang. Mereka adalah Awank, FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali