Andi Narogong
Baca 10 detik
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (21/12/2017). Andi juga didenda membayar uang Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Faktor yang memberatkan Andi, menurut hakim, perbuatannya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Faktor yang meringankan, dia bersedia mengembalikan uang serta kooperatif selama persidangan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Menurut dakwaan, perbuatan mereka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelum ini, hakim sudah memvonis Irman dan Andi dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Faktor yang memberatkan Andi, menurut hakim, perbuatannya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Faktor yang meringankan, dia bersedia mengembalikan uang serta kooperatif selama persidangan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Menurut dakwaan, perbuatan mereka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelum ini, hakim sudah memvonis Irman dan Andi dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO