Andi Narogong
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (21/12/2017). Andi juga didenda membayar uang Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Faktor yang memberatkan Andi, menurut hakim, perbuatannya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Faktor yang meringankan, dia bersedia mengembalikan uang serta kooperatif selama persidangan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Menurut dakwaan, perbuatan mereka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelum ini, hakim sudah memvonis Irman dan Andi dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Faktor yang memberatkan Andi, menurut hakim, perbuatannya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Faktor yang meringankan, dia bersedia mengembalikan uang serta kooperatif selama persidangan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Menurut dakwaan, perbuatan mereka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelum ini, hakim sudah memvonis Irman dan Andi dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana