Andi Narogong
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (21/12/2017). Andi juga didenda membayar uang Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Faktor yang memberatkan Andi, menurut hakim, perbuatannya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Faktor yang meringankan, dia bersedia mengembalikan uang serta kooperatif selama persidangan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Menurut dakwaan, perbuatan mereka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelum ini, hakim sudah memvonis Irman dan Andi dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.
Faktor yang memberatkan Andi, menurut hakim, perbuatannya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi, perbuatan dilakukan secara sistematis dan masif, dan masih berdampak kepada masyarakat serta merugikan negara.
Faktor yang meringankan, dia bersedia mengembalikan uang serta kooperatif selama persidangan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Menurut dakwaan, perbuatan mereka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelum ini, hakim sudah memvonis Irman dan Andi dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi