Acara Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 di Aula Barat Gedung Sate Bandung [dok. jabar]
Dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan saat ini Pemprov Jabar bersama-sama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah menyusun dan membahas Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang diharapkan selesai dan ditetapkan menjadi Perda pada awal tahun 2018.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan lebih memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat," katanya pada acara Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu (17/12/2017).
Deddy Mizwar menyebutkan dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, terdapat 11 kabupaten dan kota pesisir dengan panjang pantai 842,66 kilometer, luas laut 18.727,28 kilometer persegi, serta memiliki kewenangan atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial 12 mil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan 573 Samudera Indonesia dan WPP 712 Laut Jawa.
Namun demikian, Deddy Mizwar mengungkapkan bahwa potensi perikanan tangkap yang begitu besar di Jawa Barat, saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pada tahun 2016 misalnya, produksi perikanan tangkap Jawa Barat sebesar 276.303 ton, memang meningkat sekitar 1,95 persen dari produksi tahun 2015. Akan tetapi itu baru sekitar 13,35 persen dari potensi perikanan tangkap yang ada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan, yang dikelola bersama-sama dengan dua belas provinsi lainnya.
"Hal tersebut disebabkan masih adanya beberapa permasalahan yang dihadapi para nelayan, terutama menyangkut pengelolaan yang masih tradisional, serta lemahnya akses permodalan," kata Deddy.
Adapun faktor lainnya yakni, sarana dan prasarana yang belum memadai seperti armada perikanan yang masih didominasi ukuran kecil, bahkan dari 18.231 unit kapal perikanan, sebanyak 16.827 unit atau 92,2 persen, di antaranya berukuran kecil. Selain itu, dari aspek legalitas masih banyak kapal perikanan yang belum berizin dan belum terdaftar.
"Salah satu hal yang perlu kita sikapi dengan bijaksana dan langkah-langkah antisipatif, adalah rencana diberlakukannya kuota penangkapan ikan yang berimplikasi terhadap jumlah armada penangkapan dan produksi ikan untuk tiap provinsi," kata Wagub Deddy.
Menanggapi permasalahan di lapangan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berupaya meningkatkan pelayanan perizinan, dengan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di beberapa tempat strategis.
Disamping itu, Deddy menyebut pihaknya juga pro-aktif menjemput bola dengan menempatkan mobil unit pelayanan di sentra-sentra nelayan secara terjadwal, yang diperkuat dengan penerapan sistem perizinan online sehingga para nelayan yang akan mengurus SIUP/SIPI bisa mendapatkan pelayanan secara lebih mudah dan lebih cepat.
Sementara itu, terkait dengan asuransi nelayan, Deddy menyebutkan bahwa dari jumlah nelayan yang tercatat sebanyak 100.485 orang, baru 57.915 orang atau sekitar 57,63 persen yang telah memiliki kartu nelayan, dengan jumlah Polis Asuransi yang terbit tahun 2016 sebanyak 35.074, dan pada tahun 2017 dari target sebanyak 17.550 telah terbit 12.325 Polis.
Dalam hal klaim asuransi, pada tahun 2016 s.d 2017 terdapat 158 klaim, terdiri dari 120 meninggal alami, 6 meninggal kecelakaan di laut, 16 kecelakaan di laut/darat, dan 16 pengobatan karena sakit.
"Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah memberikan pelayanan yang baik dan cepat terhadap klaim asuransi nelayan," katanya.
Adapun terkait program Sertifikat Hak atas Tanah Nelayan, sampai dengan tahun 2016 telah terbit 7.784 sertipikat dan pada tahun 2017 ditargetkan 1.000 sertipikat. Dari SeHAT Nelayan tersebut telah dimanfaatkan untuk akses permodalan sebanyak 667 bidang dengan nilai 16,951 miliar rupiah.
Selain perikanan tangkap, Deddy menyebutkan bahwa Jawa Barat juga memiliki potensi perikanan budidaya sangat besar dengan total luas 125.273 ha, terdiri dari kolam, tambak, karamba jaring apung, mina padi, dan budidaya laut, dengan jumlah pembudidaya ikan sebanyak 506.756 orang.
Pun produksi perikanan budidaya di Jawa Barat pada tahun 2016 tercatat sebanyak 1,12 juta ton atau naik sekitar 4,56 persen dari produksi tahun 2015, serta memberikan kontribusi sekitar 28 persen terhadap produksi ikan air tawar nasional.
Jawa Barat juga menempatkan diri sebagai sentra benih nasional, karena mampu menyediakan 33 persen dari kebutuhan benih ikan air tawar nasional.
Tak sampai disitu, dalam upaya meningkatkan produktivitas, Deddy pun menyebut pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan genetik dan pemuliaan terhadap beberapa jenis varietas induk ikan, antara lain yang telah dirilis yaitu ikan Nila Nirwana dan ikan Mas Marwana, serta yang sedang dalam proses yaitu pemuliaan ikan Gurame Galunggung, Patin, dan domestikasi ikan Kancra.
Berikutnya, Jawa Barat juga memiliki potensi Garam yang cukup besar. Beberapa daerah yang menjadi sentra produksi yaitu Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Karawang dengan total luas lahan 5.749 Ha, termasuk yang sudah menggunakan teknologi Geomembran seluas 1.762 Ha. Adapun jumlah petambak garam rakyat kurang lebih sebanyak 4.734 orang, yang tergabung dalam 468 Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR).
Namun demikian, produksi garam di Jawa Barat masih mengalami fluktuasi. Pada tahun 2015 tercatat produksi sebesar 890.103 ton, sedangkan pada tahun 2016 mengalami penurunan menjadi 3.847 ton, kemudian meningkat lagi menjadi 227.084 Ton sampai dengan bulan Oktober 2017.
"Oleh sebab itu, kedepan kita harapkan ada teknologi yang lebih canggih dan tepat guna, sehingga kita bisa mewujudkan swasembada garam sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petambak garam," kata Deddy.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Usai Dugaan Foto Liburan di Eropa Viral, Netizen Kuliti Ridwan Kamil dan Aura Kasih
-
Mogok di Tanjakan Hutan Cikupa
-
Balong Tumaritis, Kolam di Jawa Barat yang Airnya Tak Pernah Benar-Benar 'Diam'
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini