News / Nasional
Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.

Load More