Suara.com - Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui kenaikan bantuan keuangan partai politik Rp4.000 per suara. Usulan tersebut sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi Jakarta ke dalam APBD Jakarta tahun 2018 sebesar Rp17,7 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum disetujuinya kenaikan bantuan parpol yang memiliki kursi di DPRD Jakarta. Ia menyebut, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang menjadi landasan hukum belum ditandatangani.
"PP-nya secara nasional belum turun. Cantolannya (payung hukum) belum turun," ujar Tjahjo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada kesempatan yang sama bertanya. Bak seorang wartawan, politikus PDI Perjuangan itu menayakan soal payung hukum.
"Kalau sudah ada cantolannya (revisi PP Nomor 5 tahun 2009 diteken) bisa kan?," tanya Prasetio.
"Iya kalau cantolannya ada," jawab Tjahjo.
Kemudian Tjahjo menyarankan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran.
"Saya yakin Pak gubernur sangat paham pernah menjadi menteri. Perencanaan harus fix. Mana yang boleh mana yang tidak, yang penting fokus," kata Tjahjo.
Berita Terkait
-
RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
-
Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta
-
Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang