Sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Baca 10 detik
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi nota eksepsi (keberatan) Setya Novanto di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017). Sebelum menjawab secara telak, jaksa terlebih dahulu memuji kinerja tim kuasa hukum Novanto yang dipimpin Maqdir Ismail.
"Penasihat hukum begitu telaten membuat perbandingan antara surat dakwaan pada perkara lain, dimana surat dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo. Kami meyakini ini pastilah suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya penuntut umum memberikan apresiasi yang tinggi untuk hal itu," kata jaksa Eva Yustiana.
Maksudnya, pengacara Novanto sampai rinci membuat perbandingan dakwaan terhadap Novanto dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto.
Selesai melontarkan pujian, jaksa menyindir tajam pemahaman pengacara Novanto.
"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," katanya.
Setelah menganggap pengacara Novanto tak paham, jaksa menjelaskan ruang lingkup yang bisa disampaikan dalam eksepsi. Dia mendasarkan pada Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah memberikan batasan sedemikian rupa yang ditentukan secara limitatif.
"Hal itu meliputi, pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili (expetia onbevoegheid van de rechter).Keberatan ini dapat berupa ketidakwenangan mengadili baik absolut (kompetensi absolut atau 'absolute competentie) maupun relatif (kompetensi relatif atau 'relative competentie')," katanya.
Jaksa menambahkan keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari jaksa penuntut umum.
"Apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus, misalnya perkara telah kadaluwarsa ( Pasal 78 KUHP) nebis en idem (Pasal 76 KUHP), tidak ada pengaduan dari si korban dalam tindak pidana aduan (klachtdelicten) atau tidak sahnya pengaduan yang dipakai dasar penuntutan (Pasal 72. 73. 74 KUHP) atau pengaduan telah dicabut (Pasal 75 KUH Pidana). Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUH Pidana) ataupun exception litis pendentis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain)," kata jaksa.
Jaksa mengatakan surat dakwaan batal demi hukum jika jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak diberi tanggal, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka.Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Dengan kata lain, jaksa KPK mengatakan keberatan pengacara Novanto yang menyebutkan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima.
"Dengan demikian di luar ketiga pemenuhan tersebut bukanlah merupakan materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. sehingga Penuntut Umum tidak akan menanggapi atau menerima yang diluar ruang lingkup eksepsi," kata jaksa.
Eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Novanto, pada pokoknya sebagai berikut; pertama, surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti.
Kedua, surat dakwaan batal demi hukum. karena: a.Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. b.Penasihat hukum menganggap surat dakwaan dalam perkara aquo merupakan surat dakwaan splitsing, sehingga perbedaan mengenai tempus delictie, locus delictie, kawan peserta pelaku delik, unsur melawan hukum dan pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dianggap sebagai alasan agar dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
"Lalu, fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan seperti penerimaan uang atau hadiah oleh terdakwa, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, penyiapan PT. Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping dan kedudukan Terdakwa dalam konteks penyertaan (dalneeming) menurut penasihat hukum adalah tidak benar, tidak jelas dan tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," katanya.
"Penasihat hukum begitu telaten membuat perbandingan antara surat dakwaan pada perkara lain, dimana surat dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo. Kami meyakini ini pastilah suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya penuntut umum memberikan apresiasi yang tinggi untuk hal itu," kata jaksa Eva Yustiana.
Maksudnya, pengacara Novanto sampai rinci membuat perbandingan dakwaan terhadap Novanto dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto.
Selesai melontarkan pujian, jaksa menyindir tajam pemahaman pengacara Novanto.
"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," katanya.
Setelah menganggap pengacara Novanto tak paham, jaksa menjelaskan ruang lingkup yang bisa disampaikan dalam eksepsi. Dia mendasarkan pada Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah memberikan batasan sedemikian rupa yang ditentukan secara limitatif.
"Hal itu meliputi, pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili (expetia onbevoegheid van de rechter).Keberatan ini dapat berupa ketidakwenangan mengadili baik absolut (kompetensi absolut atau 'absolute competentie) maupun relatif (kompetensi relatif atau 'relative competentie')," katanya.
Jaksa menambahkan keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari jaksa penuntut umum.
"Apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus, misalnya perkara telah kadaluwarsa ( Pasal 78 KUHP) nebis en idem (Pasal 76 KUHP), tidak ada pengaduan dari si korban dalam tindak pidana aduan (klachtdelicten) atau tidak sahnya pengaduan yang dipakai dasar penuntutan (Pasal 72. 73. 74 KUHP) atau pengaduan telah dicabut (Pasal 75 KUH Pidana). Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUH Pidana) ataupun exception litis pendentis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain)," kata jaksa.
Jaksa mengatakan surat dakwaan batal demi hukum jika jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak diberi tanggal, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka.Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Dengan kata lain, jaksa KPK mengatakan keberatan pengacara Novanto yang menyebutkan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima.
"Dengan demikian di luar ketiga pemenuhan tersebut bukanlah merupakan materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. sehingga Penuntut Umum tidak akan menanggapi atau menerima yang diluar ruang lingkup eksepsi," kata jaksa.
Eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Novanto, pada pokoknya sebagai berikut; pertama, surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti.
Kedua, surat dakwaan batal demi hukum. karena: a.Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. b.Penasihat hukum menganggap surat dakwaan dalam perkara aquo merupakan surat dakwaan splitsing, sehingga perbedaan mengenai tempus delictie, locus delictie, kawan peserta pelaku delik, unsur melawan hukum dan pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dianggap sebagai alasan agar dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
"Lalu, fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan seperti penerimaan uang atau hadiah oleh terdakwa, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, penyiapan PT. Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping dan kedudukan Terdakwa dalam konteks penyertaan (dalneeming) menurut penasihat hukum adalah tidak benar, tidak jelas dan tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO