Sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi nota eksepsi (keberatan) Setya Novanto di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017). Sebelum menjawab secara telak, jaksa terlebih dahulu memuji kinerja tim kuasa hukum Novanto yang dipimpin Maqdir Ismail.
"Penasihat hukum begitu telaten membuat perbandingan antara surat dakwaan pada perkara lain, dimana surat dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo. Kami meyakini ini pastilah suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya penuntut umum memberikan apresiasi yang tinggi untuk hal itu," kata jaksa Eva Yustiana.
Maksudnya, pengacara Novanto sampai rinci membuat perbandingan dakwaan terhadap Novanto dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto.
Selesai melontarkan pujian, jaksa menyindir tajam pemahaman pengacara Novanto.
"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," katanya.
Setelah menganggap pengacara Novanto tak paham, jaksa menjelaskan ruang lingkup yang bisa disampaikan dalam eksepsi. Dia mendasarkan pada Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah memberikan batasan sedemikian rupa yang ditentukan secara limitatif.
"Hal itu meliputi, pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili (expetia onbevoegheid van de rechter).Keberatan ini dapat berupa ketidakwenangan mengadili baik absolut (kompetensi absolut atau 'absolute competentie) maupun relatif (kompetensi relatif atau 'relative competentie')," katanya.
Jaksa menambahkan keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari jaksa penuntut umum.
"Apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus, misalnya perkara telah kadaluwarsa ( Pasal 78 KUHP) nebis en idem (Pasal 76 KUHP), tidak ada pengaduan dari si korban dalam tindak pidana aduan (klachtdelicten) atau tidak sahnya pengaduan yang dipakai dasar penuntutan (Pasal 72. 73. 74 KUHP) atau pengaduan telah dicabut (Pasal 75 KUH Pidana). Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUH Pidana) ataupun exception litis pendentis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain)," kata jaksa.
Jaksa mengatakan surat dakwaan batal demi hukum jika jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak diberi tanggal, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka.Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Dengan kata lain, jaksa KPK mengatakan keberatan pengacara Novanto yang menyebutkan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima.
"Dengan demikian di luar ketiga pemenuhan tersebut bukanlah merupakan materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. sehingga Penuntut Umum tidak akan menanggapi atau menerima yang diluar ruang lingkup eksepsi," kata jaksa.
Eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Novanto, pada pokoknya sebagai berikut; pertama, surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti.
Kedua, surat dakwaan batal demi hukum. karena: a.Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. b.Penasihat hukum menganggap surat dakwaan dalam perkara aquo merupakan surat dakwaan splitsing, sehingga perbedaan mengenai tempus delictie, locus delictie, kawan peserta pelaku delik, unsur melawan hukum dan pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dianggap sebagai alasan agar dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
"Lalu, fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan seperti penerimaan uang atau hadiah oleh terdakwa, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, penyiapan PT. Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping dan kedudukan Terdakwa dalam konteks penyertaan (dalneeming) menurut penasihat hukum adalah tidak benar, tidak jelas dan tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," katanya.
"Penasihat hukum begitu telaten membuat perbandingan antara surat dakwaan pada perkara lain, dimana surat dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo. Kami meyakini ini pastilah suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya penuntut umum memberikan apresiasi yang tinggi untuk hal itu," kata jaksa Eva Yustiana.
Maksudnya, pengacara Novanto sampai rinci membuat perbandingan dakwaan terhadap Novanto dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto.
Selesai melontarkan pujian, jaksa menyindir tajam pemahaman pengacara Novanto.
"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," katanya.
Setelah menganggap pengacara Novanto tak paham, jaksa menjelaskan ruang lingkup yang bisa disampaikan dalam eksepsi. Dia mendasarkan pada Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah memberikan batasan sedemikian rupa yang ditentukan secara limitatif.
"Hal itu meliputi, pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili (expetia onbevoegheid van de rechter).Keberatan ini dapat berupa ketidakwenangan mengadili baik absolut (kompetensi absolut atau 'absolute competentie) maupun relatif (kompetensi relatif atau 'relative competentie')," katanya.
Jaksa menambahkan keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari jaksa penuntut umum.
"Apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus, misalnya perkara telah kadaluwarsa ( Pasal 78 KUHP) nebis en idem (Pasal 76 KUHP), tidak ada pengaduan dari si korban dalam tindak pidana aduan (klachtdelicten) atau tidak sahnya pengaduan yang dipakai dasar penuntutan (Pasal 72. 73. 74 KUHP) atau pengaduan telah dicabut (Pasal 75 KUH Pidana). Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUH Pidana) ataupun exception litis pendentis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain)," kata jaksa.
Jaksa mengatakan surat dakwaan batal demi hukum jika jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak diberi tanggal, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka.Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Dengan kata lain, jaksa KPK mengatakan keberatan pengacara Novanto yang menyebutkan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima.
"Dengan demikian di luar ketiga pemenuhan tersebut bukanlah merupakan materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. sehingga Penuntut Umum tidak akan menanggapi atau menerima yang diluar ruang lingkup eksepsi," kata jaksa.
Eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Novanto, pada pokoknya sebagai berikut; pertama, surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti.
Kedua, surat dakwaan batal demi hukum. karena: a.Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. b.Penasihat hukum menganggap surat dakwaan dalam perkara aquo merupakan surat dakwaan splitsing, sehingga perbedaan mengenai tempus delictie, locus delictie, kawan peserta pelaku delik, unsur melawan hukum dan pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dianggap sebagai alasan agar dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
"Lalu, fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan seperti penerimaan uang atau hadiah oleh terdakwa, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, penyiapan PT. Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping dan kedudukan Terdakwa dalam konteks penyertaan (dalneeming) menurut penasihat hukum adalah tidak benar, tidak jelas dan tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi