Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mau menerima kritikan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal nilai biaya harian perjalanan dinas pejabat pemerintah Jakarta yang tiga kali lipat dari biaya untuk pejabat pemerintah pusat.
"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
Biaya harian perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di Jakarta sebesar Rp1,5 juta per orang. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
Komentar
Berita Terkait
-
Skandal APBD DKI: Server Rp1,7 Miliar, Proyektor Museum Lebih Mahal dari Mobil?
-
APBD DKI Jakarta 2025 Naik Rp 500 Miliar, Total Jadi Rp 91,86 Triliun
-
Sesuai Target Pramono, Ketua DPRD DKI Yakin APBD Jakarta Bisa Tembus Rp100 Triliun
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari