Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mau menerima kritikan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal nilai biaya harian perjalanan dinas pejabat pemerintah Jakarta yang tiga kali lipat dari biaya untuk pejabat pemerintah pusat.
"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
Biaya harian perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di Jakarta sebesar Rp1,5 juta per orang. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
Komentar
Berita Terkait
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing