- Keputusan tersebut sontak memicu protes lanjutan dari sejumlah anggota dewan yang merasa aspirasinya diabaikan.
- Fraksi yang menyuarakan penolakan adalah PSI, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN.
- Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan Raperda APBD 2026 kepada Gubernur Pramono.
Suara.com - Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 berlangsung panas dan penuh interupsi.
Sejumlah fraksi DPRD DKI menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memangkas anggaran subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar.
Di tengah gelombang penolakan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tetap mengetok palu tanda pengesahan Raperda APBD 2026.
Keputusan tersebut sontak memicu protes lanjutan dari sejumlah anggota dewan yang merasa aspirasinya diabaikan.
"Pimpinan interupsi, dong. Kalau misalkan (ada) interupsi, bikin voting lah, kita (sebelum mengesahkan Raperda APBD). Jangan langsung asal ketok palu, dong," ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11).
Tiga fraksi yang menyuarakan penolakan terhadap pemangkasan subsidi pangan adalah Fraksi PSI, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN.
Ketiganya kompak menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil dan berpotensi mempersempit jangkauan penerima manfaat program pangan murah.
Meski mendapat desakan agar dilakukan voting atau penundaan pengesahan, Khoirudin tetap melanjutkan agenda rapat dan mengesahkan rancangan APBD.
Ia menyatakan bahwa proses legislasi telah sesuai prosedur dan meminta agar Gubernur DKI memperhatikan masukan DPRD.
Baca Juga: Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
"Rapat DPRD dan hadirin yang kami hormati, dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan kiranya Saudara Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," ucap Khoirudin.
Setelah palu diketok, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan Raperda APBD 2026 kepada Gubernur Pramono Anung Wibowo.
Namun, suasana belum benar-benar kondusif. Sejumlah anggota dewan dari tiga fraksi yang menolak akhirnya memilih walk out sebelum rapat resmi ditutup.
Mereka yang meninggalkan ruang rapat di antaranya seluruh Anggota Fraksi PSI, Anggota Fraksi PAN Lukmanul Hakim, serta dua politisi Gerindra, yakni Ketua Fraksi Setyoko dan Anggota Fraksi Ali Lubis.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine sudah menyuarakan keberatan keras terhadap rencana pengurangan subsidi pangan.
Ia menilai langkah itu justru mempersempit akses warga miskin terhadap bahan pokok bersubsidi.
"Kami dari Fraksi PSI juga sangat keberatan apabila subsidi pangan sebesar 300 miliar itu dikurangi. Karena dalam rapat-rapat kerja kami di komisi B, ternyata kami menemukan fakta bahwa pangan subsidi yang seharusnya merupakan hak dari seluruh penerima manfaat atau 100 persen penerima manfaat seharusnya menerima, ternyata selama ini kemampuan anggaran kita hanya mengalokasikan sekitar 35 persen," kata Francine.
"Sehingga bila ini dipotong lagi 300 miliar, maka akan terjadi lagi penurunan para penerima manfaat bisa jadi kurang dari 35 persen tadi," lanjutnya.
Nada serupa disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Ali Lubis.
Ia menilai kebijakan pemangkasan subsidi pangan harusnya ditinjau ulang karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar warga. Ali bahkan meminta pengesahan Raperda APBD 2026 ditunda agar persoalan itu bisa dibahas ulang.
"Melihat dinamika paripurna hari ini dan ada beberapa fraksi yang mencoba mengkritisi soal anggaran, khususnya tadi pengurangan Rp300 miliar buat bantuan pangan, Pak Gubernur. Saya pikir pengesahan Raperda ini kalau bisa ditunda untuk beberapa hari ke depan, kita di luar paripurna agar diselesaikan," pungkas Ali.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan