"Hal ini menarik, mengingat meskipun secara keseluruhan pemberitaan ekonomi sebesar 11 persen, namun justru nama ini (Sri Mulyani) dianggap signifikan dalam kabinet Jokowi. Kebijakannya pada tax amnesty dan kebijakan fiskal moneter merupakan salah satu isu terbesar mengenainya," kata Rustika.
Dalam sebulan, rata-rata pemberitaan Sri Mulyani sebanyak 3.123 berita atau sekitar 104 berita per hari. Beberapa figur berubah posisi dibandingkan tahun lalu. Pada 2016, nama Menteri Pariwisata Arief Yahya menduduki posisi pertama, sementara Sri Mulyani di posisi ke lima. Meski demikian, sentimen negatif yang ditujukan kepada Arief Yahya masih tak berubah, yakni 5,4 persen.
Tahun ini, Arief Yahya berada di posisi kedua sebagai menteri yang paling banyak diberitakan media dengan 35.011 berita. Peringkat ketiga ditempati Mendagri Tjahjo Kumolo dengan 32.745 berita. Posisi keempat ditempati Menko Polhukam Wiranto dengan 27.555 berita. Sedangkan posisi kelima ditempati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan 26.965 berita.
Posisi kelima hingga keenam ditempati Khofifah Indar Parawansa 25.477 berita, Luhut Binsar Pandjaitan 21.095 berita, Retno Marsudi 20.327 berita, Darmin Nasution 17.777 berita, dan Lukman Hakim Saifuddin dengan 17.192 berita.
"Beberapa nama yang hilang dari daftar 10 tokoh terpegah tahun lalu adalah Susi Pudjiastuti, Imam Nahrawi, Yasonna Laoly serta Pramono Anung," ujar Rustika.
Berdasarkan hasil riset ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan figur yang paling banyak bersuara di media. Situasi menyangkut pilkada serentak berikut hiruk pikuknya, UU Ormas, adalah beberapa bagian dimana Tjahjo banyak dimintai pernyataannya.
Sri Mulyani Indrawati berada di posisi ke dua, dalam hal jumlah pernyataan yang dikutip media. Disusul figur berikutnya Arief Yahya, Wiranto, Budi Karya Sumadi, Khofifah Indar Parawansa, Luhut B Pandjaitan, Lukman Hakim, Retno Marsudi, serta Darmin Nasution. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Puji Pengacara Setnov Dulu, Baru Beri Jawaban Telak
-
Jaksa Tuding Pengacara Setnov Salah Memahami Pasal 142 KUHAP
-
Jaksa KPK Nilai Setnov Belum "Move On" dari Euforia Kemenangan
-
Besuk di Hari Natal, Keluarga Bawa Bihun Bebek untuk Novanto
-
Anak Istri Jenguk Novanto di Penjara KPK, Semua Diam Saja
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO