Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (28/12/2017) di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas eksepsi (nota keberatan) Novanto, jaksa KPK menilai Novanto masih merasakan euforia kemenangan gugatan paperadilan pertama. Jaksa menilai eksepsi Novanto yang memasukan hasil putusan sidang praperadilan pertama ke dalam eksepsi tersebut adalah sebuah hal yang keliru.
"Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," kata jaksa Irene Putrie.
Jaksa mengatakan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak masuk ranah eksepsi melainkan pada saat gugatan praperadilan. Dan terkait hal itu tidak bisa dipersoalkan lagi karena pada putusan gugatan praperadilan kedua, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan Novanto.
"Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," kata jaksa.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Novanto memasukan putusan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke dalam eksepsinya. Dimana dalam putusan sidang praperadilan tersebut, Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto atas KPK.
Maqdir bahkan menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Cepi Iskandar saat memenangkan Novanto.
Maqdir mengatakan berdasarkan pertimbangan Hakim Cepi Iskandar juga, penetapan tersangka kepada Novanto cacat hukum dan tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan SOP KPK.
Baca Juga: Libur Natal, Setnov Dibesuk Deisti dan Putrinya di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO