Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (28/12/2017) di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas eksepsi (nota keberatan) Novanto, jaksa KPK menilai Novanto masih merasakan euforia kemenangan gugatan paperadilan pertama. Jaksa menilai eksepsi Novanto yang memasukan hasil putusan sidang praperadilan pertama ke dalam eksepsi tersebut adalah sebuah hal yang keliru.
"Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," kata jaksa Irene Putrie.
Jaksa mengatakan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak masuk ranah eksepsi melainkan pada saat gugatan praperadilan. Dan terkait hal itu tidak bisa dipersoalkan lagi karena pada putusan gugatan praperadilan kedua, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan Novanto.
"Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," kata jaksa.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Novanto memasukan putusan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke dalam eksepsinya. Dimana dalam putusan sidang praperadilan tersebut, Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto atas KPK.
Maqdir bahkan menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Cepi Iskandar saat memenangkan Novanto.
Maqdir mengatakan berdasarkan pertimbangan Hakim Cepi Iskandar juga, penetapan tersangka kepada Novanto cacat hukum dan tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan SOP KPK.
Baca Juga: Libur Natal, Setnov Dibesuk Deisti dan Putrinya di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan