Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (28/12/2017) di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas eksepsi (nota keberatan) Novanto, jaksa KPK menilai Novanto masih merasakan euforia kemenangan gugatan paperadilan pertama. Jaksa menilai eksepsi Novanto yang memasukan hasil putusan sidang praperadilan pertama ke dalam eksepsi tersebut adalah sebuah hal yang keliru.
"Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," kata jaksa Irene Putrie.
Jaksa mengatakan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak masuk ranah eksepsi melainkan pada saat gugatan praperadilan. Dan terkait hal itu tidak bisa dipersoalkan lagi karena pada putusan gugatan praperadilan kedua, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan Novanto.
"Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," kata jaksa.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Novanto memasukan putusan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke dalam eksepsinya. Dimana dalam putusan sidang praperadilan tersebut, Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto atas KPK.
Maqdir bahkan menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Cepi Iskandar saat memenangkan Novanto.
Maqdir mengatakan berdasarkan pertimbangan Hakim Cepi Iskandar juga, penetapan tersangka kepada Novanto cacat hukum dan tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan SOP KPK.
Baca Juga: Libur Natal, Setnov Dibesuk Deisti dan Putrinya di Rutan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting