Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), tercatat sebanyak 27 partai di antaranya mendaftar ke KPU dengan menyerahkan berkas syarat pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, diatur 10 syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota legislatif pada 2019 mendatang.
Parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2019 wajib berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten-kota, dan memiliki kepengurusan sedikitnya di 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten-kota.
Terkait jumlah anggota kepengurusan, partai politik wajib menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota. Selain itu, partai politik bisa mendaftar ke KPU jika memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, yang dibuktikan dengan kepemilikian kartu tanda anggota dan KTP elektronik.
Sementara untuk atribut, selain memiliki nama, lambang dan tanda gambar; partai politik wajib memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota dengan kontrak kepemilikan hingga berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Partai politik juga harus menyerahkan nomor rekening atas nama partai di semua tingkatan daerah serta menyertakan salinan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) pada saat mendaftar di KPU.
Tahapan pendaftaran partai politik telah digelar KPU pada 3 Oktober lalu dengan diikuti oleh 27 partai politik. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan partai politik diberi kesempatan memperbaiki berkas administrasinya, KPU mengumumkan hanya 14 partai politik yang berhasil memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.
10 partai di antaranya adalah partai peserta Pemilu 2014, sedangkan empat partai lainnya merupakan pemain baru di dunia politik, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sementara itu, tak puas dengan keputusan KPU terkait pelolosan syarat pendaftaran, sembilan parpol lain mengadukan seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Drama Sipol
Kesembilan partai tersebut tidak lolos pada saat pendaftaran karena mereka tidak dapat memenuhi syarat baru yang diterapkan KPU dalam penerimaan calon peserta Pemilu kali ini, yakni penggunaan sistem informasi partai politik atau dikenal dengan istilah Sipol.
KPU mewajibkan partai politik mengunggah data partai mereka ke dalam Sipol, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 13 yang berbunyi "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol".
Namun, dalam gugatannya, kesembilan partai tersebut menilai KPU telah membuat peraturan di luar wewenang undang-undang, yakni dengan menerapkan penggunaan Sipol dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Menurut pengakuan partai-partai tersebut, Sipol ciptaan KPU belum siap diterapkan dan diwajibkan dalam proses pendaftaran karena masih terdapat kelemahan teknis khususnya dalam pengunggahannya. Atas dasar itu, salah satunya, Bawaslu pun mengabulkan gugatan dan meminta KPU menerima kembali berkas administrasi pendaftaran kesembilan partai tersebut.
Partai baru dan sikap Bawaslu, di laman berikutnya...
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran