Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), tercatat sebanyak 27 partai di antaranya mendaftar ke KPU dengan menyerahkan berkas syarat pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, diatur 10 syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota legislatif pada 2019 mendatang.
Parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2019 wajib berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten-kota, dan memiliki kepengurusan sedikitnya di 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten-kota.
Terkait jumlah anggota kepengurusan, partai politik wajib menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota. Selain itu, partai politik bisa mendaftar ke KPU jika memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, yang dibuktikan dengan kepemilikian kartu tanda anggota dan KTP elektronik.
Sementara untuk atribut, selain memiliki nama, lambang dan tanda gambar; partai politik wajib memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota dengan kontrak kepemilikan hingga berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Partai politik juga harus menyerahkan nomor rekening atas nama partai di semua tingkatan daerah serta menyertakan salinan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) pada saat mendaftar di KPU.
Tahapan pendaftaran partai politik telah digelar KPU pada 3 Oktober lalu dengan diikuti oleh 27 partai politik. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan partai politik diberi kesempatan memperbaiki berkas administrasinya, KPU mengumumkan hanya 14 partai politik yang berhasil memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.
10 partai di antaranya adalah partai peserta Pemilu 2014, sedangkan empat partai lainnya merupakan pemain baru di dunia politik, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sementara itu, tak puas dengan keputusan KPU terkait pelolosan syarat pendaftaran, sembilan parpol lain mengadukan seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Drama Sipol
Kesembilan partai tersebut tidak lolos pada saat pendaftaran karena mereka tidak dapat memenuhi syarat baru yang diterapkan KPU dalam penerimaan calon peserta Pemilu kali ini, yakni penggunaan sistem informasi partai politik atau dikenal dengan istilah Sipol.
KPU mewajibkan partai politik mengunggah data partai mereka ke dalam Sipol, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 13 yang berbunyi "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol".
Namun, dalam gugatannya, kesembilan partai tersebut menilai KPU telah membuat peraturan di luar wewenang undang-undang, yakni dengan menerapkan penggunaan Sipol dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Menurut pengakuan partai-partai tersebut, Sipol ciptaan KPU belum siap diterapkan dan diwajibkan dalam proses pendaftaran karena masih terdapat kelemahan teknis khususnya dalam pengunggahannya. Atas dasar itu, salah satunya, Bawaslu pun mengabulkan gugatan dan meminta KPU menerima kembali berkas administrasi pendaftaran kesembilan partai tersebut.
Partai baru dan sikap Bawaslu, di laman berikutnya...
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh