Sebagian besar dari partai tersebut adalah partai baru, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
"Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang.
Ketua KPU Arief Budiman dalam tanggapannya atas putusan Bawaslu tersebut mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan menerima kembali berkas pendaftaran partai politik sembilan parpol tersebut.
Namun, ada sedikit keistimewaan bagi sembilan partai tersebut, yakni pada bagian pengunggahan data parpol ke dalam Sipol, KPU memberi bantuan kepada parpol untuk mengunggahnya ke dalam sistem informasi KPU.
Lolos Verifikasi
Dengan adanya putusan Bawaslu tersebut, KPU memberlakukan proses verifikasi administrasi secara dua kelompok, yakni kelompok pertama yang lolos pada masa pendaftaran (14 partai politik) serta kelompok kedua yang lolos setelah gugatannya dimenangkan Bawaslu (sembilan partai politik).
Dari kelompok 14 partai, KPU menyatakan dua partai di antaranya tidak dapat melaju ke tahap verifikasi faktual, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sedangkan untuk kelompok sembilan parpol, KPU hanya meloloskan PBB dan PKPI ke tahap verifikasi faktual. Sehingga, total partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual sebanyak 14 partai politik.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penyebab dua dan tujuh partai tersebut tidak lolos ada dua kemungkinan, yakni tidak terpenuhinya syarat dokumen administrasi pendaftaran serta akumulasi hasil penelitian administrasi di seluruh tingkatan daerah.
"Jadi, walaupun partai itu di tingkat kabupaten-kota dinyatakan lolos penelitian administrasinya, tapi kalau di tingkat pusat tidak (memenuhi syarat), maka partai tersebut tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat secara akumulatif," kata Hasyim.
Dua partai kelompok pertama, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya, menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak diloloskan di tahap verifikasi administrasi. Bawaslu pun meloloskan gugatan kedua partai tersebut dan meminta KPU untuk melanjutkan keduanya ke tahap verifikasi faktual.
Sementara itu, tujuh partai kelompok kedua telah resmi mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
"Tujuh partai telah resmi mendaftarkan gugatannya ke kami (Bawaslu), namun permohonan gugatan mereka belum lengkap sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas gugatannya hingga 4 Januari nanti," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Terhadap pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, KPU menjadwalkan pelaksanaannya berlangsung hingga 17 Februari dan tahapan tersebut menjadi fase terakhir sebelum KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019.
KPU juga mempersiapkan kemungkinan adanya gugatan atau sengketa oleh partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Untuk itu, KPU memiliki waktu penyelesaian sengketa sejak 19 Februari hingga 17 April 2018 nanti. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia