Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang putusan sela kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (4/1/2018).
Kubu Setnov—akronim beken Setya—mengakui tak memunyai persiapan khusus untuk mengikuti persidangan tersebut.
Tim kuasa hukum Setnov yang dipimpin oleh Maqdir Ismail tersebut, hanya ingin mendengarkan apa yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto dkk.
"Cuma mau duduk manis saja denger putusan. Tak ada persiapan apa-apa," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis pagi.
Meski begitu, Maqdir berharap majelis hakim yang menyidangkan Novanto dapat mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukannya dalam persidangan.
"Kami berharap eksepsi dikabulkan, tapi dikabulkan atau tidak itu kan tergantung hakim," tukasnya.
Magdir mengatakan, timnya selalu menghormati apa pun putusan majelis hakim. Jika eksepsi ditolak, maka Maqdir dan rekan-rekannya akan siap membela Novanto pada pokok perkaranya.
"Yang kami persiapkan nantinya kan kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, ya siap-siap untuk sidang pokok perkara," jelasnya.
Baca Juga: Singapura Larang Peredaran dan Penayangan Film 'Palestina'
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai USD7,3 juta.
Novanto juga disebut menerima pemberian berupa jam tangan Rolex senilai miliaran rupiah dari pengusaha yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek e-KTP, yakni Johanes Marliem.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan