Suara.com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan tim yang baru dibentuk Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan masuk ke dalam ranah hukum.
Bambang menjelaskan, jika nantinya ada PNS Jakarta yang tersangkut masalah hukum yang tengah ditangani KPK atau kepolisian, tim TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi tidak akan ikut campur.
"Itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite ini, nggak ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita nggak ada penindakannya," ujar Bambang di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Tetapi, tim komite PK Jakarta, kata Bambang, akan mendalami kasus dugaan korupsi reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Bambang memastikan komite yang baru dilantik Anies ini akan membantu aparat penegak hukum.
"Bahwa mungkin klarifikasi yang perlu dibantu, ini bisa saja, cuma kita tidak terlibat proses penindakan. Kita akan mempelajari nanti (bantuannya seperti apa). Kita akan bantu penegak hukum," kata dia.
Selain itu Banbang mengatakan tim ini juga berencana meminta keterangan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Edi Sumantri. Edi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2017 lalu sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau badan pajak, kita akan periksa nanti. Akan diperiksa sejauh mana informasinya, dan kemudian seluruhnya persoalnya penindakan diserahkan kepada penegak hukum," jelas lelaki yang akrab disapa BW itu.
Adapun empat anggota Komite PK Jakarta adalah aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiati, kemudian mantan ketua TGUPP pemerintah sebelumnya Muhammad Yusuf.
Baca Juga: Jadi Tim Antikorupsi, Nursyahbani: Saya Bukan Timses Anies
Komite PK Jakarta dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
Berita Terkait
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?