Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik Setya Novanto, dalam persidangan, Kamis (4/1/2018).
Penolakan eksepsi Setnov itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Yanto sebagai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Memperhatikan akan ketentuan undang-undang khususnya Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP Pasal 156 UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan perkara ini, mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," kata hakim Yanto.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK nomor dak 88/24/12/2017 tanggal 6 desember 2017, telah memenuhi ketentuan untuk membuat surat dakwaan seperti yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai seluruh dakwaan KPK tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.
"Menimbang bahwa karena keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Novanto.
Karenanya, pada persidangan selanjutnya, JPU KPK akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga: Ayahanda Puspo Arum Berharap Pembunuh Anaknya Segera Tertangkap
"Memerintahkan penunut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas anam terdakwa setya novanto menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Yanto.
Novanto didakwa menerima uang senilai USD7,3 juta dari proyek e-KTP oleh jaksa pada KPK. Selain itu, Novanto juga didakwa menerima hadiah berupa jam Rolex seharga miliaran rupiah terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dari Pengusaha Johanes Marliem.
Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Novanto, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Novanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya. Novanto mengaku tidak menerima uang dari proyek e-KTP. Dia juga membantah menerima jam tangan Rolex dari Johanes Marliem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN