Suara.com - Parlemen Israel memberikan persetujuan awal bagi rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati terhadap warga Palestina pelaku serangan teroristik.
Setelah perdebatan, Rabu (3/1/2018), RUU tersebut lolos proses dengar-pendapat awal. Sebanyak 52 anggota parlemen setuju. Sementara legislator yang menolak RUU itu berjumlah 49 orang.
Rancangan peraturan itu masih perlu lolos dari tiga babak penuh pemungutan suara lagi untuk menjadi undang-undang.
Peraturan baru tersebut ditaja oleh partai kanan-jauh Israel “Rumah Kami”, yang menjadi bagian dari koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Sebelum pemungutan suara, Netanyahu mengatakan kepada parlemen ia mendukung rancangan undang-undang tersebut, dan mengatakan hukuman mati "adil dalam situasi ekstrem".
"Ada kasus ekstrem, saat orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup," demikian kilah Netanyahu, seperti dikutip Antara dari Xinhua, Kamis (4/1) siang. "Kami mengubah peraturan untuk situasi ini," ia menambahkan.
Berdasarkan RUU tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati untuk seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan "aksi teror".
Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati buat orang Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer, dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat.
Baca Juga: Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah
Sistem keamanan Israel belum mengesahkan peraturan baru tersebut. Menurut harian Israel Haaretz, penilaian oleh dinas keamanan Shin Bet mengatakan hukuman mati semacam itu bisa memiliki dampak kontraproduktif.
Hukuman tersebut akan menyulut gelombang penculikan orang Israel di seluruh dunia guna digunakan sebagai "alat tawar-menawar" bagi pembebasan terpidana di dalam jajaran hukuman mati.
Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati diberlakukan ialah saat penghukuman mati Adolf Eichman pada 1961.
Eichman adalah seorang perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?