Suara.com - Parlemen Israel memberikan persetujuan awal bagi rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati terhadap warga Palestina pelaku serangan teroristik.
Setelah perdebatan, Rabu (3/1/2018), RUU tersebut lolos proses dengar-pendapat awal. Sebanyak 52 anggota parlemen setuju. Sementara legislator yang menolak RUU itu berjumlah 49 orang.
Rancangan peraturan itu masih perlu lolos dari tiga babak penuh pemungutan suara lagi untuk menjadi undang-undang.
Peraturan baru tersebut ditaja oleh partai kanan-jauh Israel “Rumah Kami”, yang menjadi bagian dari koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Sebelum pemungutan suara, Netanyahu mengatakan kepada parlemen ia mendukung rancangan undang-undang tersebut, dan mengatakan hukuman mati "adil dalam situasi ekstrem".
"Ada kasus ekstrem, saat orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup," demikian kilah Netanyahu, seperti dikutip Antara dari Xinhua, Kamis (4/1) siang. "Kami mengubah peraturan untuk situasi ini," ia menambahkan.
Berdasarkan RUU tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati untuk seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan "aksi teror".
Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati buat orang Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer, dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat.
Baca Juga: Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah
Sistem keamanan Israel belum mengesahkan peraturan baru tersebut. Menurut harian Israel Haaretz, penilaian oleh dinas keamanan Shin Bet mengatakan hukuman mati semacam itu bisa memiliki dampak kontraproduktif.
Hukuman tersebut akan menyulut gelombang penculikan orang Israel di seluruh dunia guna digunakan sebagai "alat tawar-menawar" bagi pembebasan terpidana di dalam jajaran hukuman mati.
Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati diberlakukan ialah saat penghukuman mati Adolf Eichman pada 1961.
Eichman adalah seorang perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia