Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya pada putusan sela di gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengaku menerimanya.
"Karena majelis hakim sudah memutuskan dan putusan majelis hakim ini harus kita anggap benar dan harus kita terima itu, kecuali nanti ada putusan lain yang menyatakan bahwa putusan terhadap putusan sela ini tidak tepat atau tidak benar," kata Maqdir usai sidang.
Maqdir mengatakan putusan Majelis Hakim menilai apa yang disampaikannya dalam eksespsi sudah termasuk dalan pokok perkara. Namun, yang terpenting bagi Maqdir adalah bahwa putusan sela telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Yang pokok bahwa majelis hakim sudah membuat putusan, putusan itu menyatakan bahwa eksepsi kami tidak diterima karena menurut majelis hakim, surat dakwaan itu memenuhi syarat materil dan formil," katanya.
Karena itu, Maqdir mengatakan tim kuasa hukum Novanto hanya siap menghadapi persidangan pokok perkara dalam sidang lanjutan.
"Saya kira kami memang sudah mencoba menyiapkan diri supaya pemeriksaan terhadap perkara ini bisa dilakukan secara cermat, tentu berhubungan juga nanti terhadap apa yang disebut sebagai kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang yg disebut dalam perkara-perkara sebelummya," kata Maqdir.
Untuk itu, dalam membuktikan kebenaran fakta hukum yang disampaikannya dalam eksepsi, Maqdir akan meminta keterangan kepada orang atau lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun akibat perbuatan kliennya dan juga terdakwa lainnya.
"Sebab jangan lupa bahwa krugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, akan tetapi BPKP pula yang menyetujui jumlah angka pengadaan dari e-KTP ini, ini kita mesti tanya kepada BPKP kenapa kok ada perbedaan, kesalahannya itu ada dimana, apakah memang betul seluruh komponen untuk satu e-KTP, satu surat KTP pembiayaanya dihitung oleh yang menghitung kerugian keuangan negara ini atau tidak, ini yang kita tidak pernah dengar," katanya.
Baca Juga: Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah