Suara.com - Gubernur Jawa taengah Ganjar Pranowo dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik, Rabu (3/1/2018).
"Untuk Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diberitakan Antara.
Sementara itu untuk Melchias Marcus Mekeng, Febri menyatakan yang bersangkutan telah mengirimkan surat permintaan untuk penjadwalan ulang.
"Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Sebelumnya, nama Ganjar bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sempat dipermasalahkan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, karena tidak ada dalam dakwaan kliennya.
Dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Ganjar Pranowo yang saat itu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP menerima USD520 ribu.
Sementara itu, nama Melchias Marchus Mekeng yang saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI juga disebut menerima sejumlah USD1,4 juta dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Ibu dan Buah hatinya Tewas Tersambar KRL Jakarta-Cikarang
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi KTP-el.
Selain itu, Markus Nari juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak