Suara.com - Gubernur Jawa taengah Ganjar Pranowo dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik, Rabu (3/1/2018).
"Untuk Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diberitakan Antara.
Sementara itu untuk Melchias Marcus Mekeng, Febri menyatakan yang bersangkutan telah mengirimkan surat permintaan untuk penjadwalan ulang.
"Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Sebelumnya, nama Ganjar bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sempat dipermasalahkan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, karena tidak ada dalam dakwaan kliennya.
Dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Ganjar Pranowo yang saat itu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP menerima USD520 ribu.
Sementara itu, nama Melchias Marchus Mekeng yang saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI juga disebut menerima sejumlah USD1,4 juta dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Ibu dan Buah hatinya Tewas Tersambar KRL Jakarta-Cikarang
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi KTP-el.
Selain itu, Markus Nari juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'