Suara.com - Uni Eropa menentang pengesahan undang-undang Israel untuk menghukum mati warga Palestina, yang sudah mendapat persetujuan awal Knesset—parlemen Israel.
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan kantornya di Israel, Uni Eropa mengatakan, “Hukuman mati berlawanan dengan kehormatan manusia, implementasi yang merendahkan martabat manusia. Tidak terbukti membuat jera. Tidak akan mengubah kesalahan yang sudah terjadi, bahkan menyebabkan kematian-kematian.”
Pernyataan itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (5/1/2018), dikeluarkan menyusul pemungutan suara tahap pertama yang dilakukan parlemen Israel untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati untuk orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror.
RUU hukum mati tersebut dikabulkan oleh Parlemen dalam pemungutan tahap awal, dengan 52 suara melawan 49 suara yang tidak setuju.
Undang-undang tersebut baru dapat diterapkan setelah parlemen mengabulkan kembali dalam pemungutan suara tahap kedua.
RUU itu menjadi topik khusus setelah penyerangan ke pemukiman ilegal yang menewaskan tiga orang Israel oleh seorang Palestina.
Dalam kasus tersebut, tidak disebutkan siapa nama orang Palestina yang telah melakukan penyerangan.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman, yang juga menjadi perancang RUU tersebut, secara terang-terangan mengatakan hukuman mati itu hanya akan diimplementasikan untuk orang-orang Palestina.
Baca Juga: Kenapa Djarot Selalu Jadi Jago Pilkada Megawati? Ini Rahasianya
"Darah seorang Yahudi tidak murah,” ujar Liberman mengisyaratkan bahwa orang Palestinalah yang menjadi target RUU tersebut.
Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.
Sejatinya, pengadilan militer juga dapat memberikan hukuman ini dalam kasus yang sangat luar biasa. Kewenangan ini hanya digunakan satu kali dalam sejarah Israel, yaitu saat menjatuhkan hukuman kepada seorang tersangka pelaku kejahatan Nazi lama pada tahun 1962.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka