Suara.com - Uni Eropa menentang pengesahan undang-undang Israel untuk menghukum mati warga Palestina, yang sudah mendapat persetujuan awal Knesset—parlemen Israel.
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan kantornya di Israel, Uni Eropa mengatakan, “Hukuman mati berlawanan dengan kehormatan manusia, implementasi yang merendahkan martabat manusia. Tidak terbukti membuat jera. Tidak akan mengubah kesalahan yang sudah terjadi, bahkan menyebabkan kematian-kematian.”
Pernyataan itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (5/1/2018), dikeluarkan menyusul pemungutan suara tahap pertama yang dilakukan parlemen Israel untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati untuk orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror.
RUU hukum mati tersebut dikabulkan oleh Parlemen dalam pemungutan tahap awal, dengan 52 suara melawan 49 suara yang tidak setuju.
Undang-undang tersebut baru dapat diterapkan setelah parlemen mengabulkan kembali dalam pemungutan suara tahap kedua.
RUU itu menjadi topik khusus setelah penyerangan ke pemukiman ilegal yang menewaskan tiga orang Israel oleh seorang Palestina.
Dalam kasus tersebut, tidak disebutkan siapa nama orang Palestina yang telah melakukan penyerangan.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman, yang juga menjadi perancang RUU tersebut, secara terang-terangan mengatakan hukuman mati itu hanya akan diimplementasikan untuk orang-orang Palestina.
Baca Juga: Kenapa Djarot Selalu Jadi Jago Pilkada Megawati? Ini Rahasianya
"Darah seorang Yahudi tidak murah,” ujar Liberman mengisyaratkan bahwa orang Palestinalah yang menjadi target RUU tersebut.
Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.
Sejatinya, pengadilan militer juga dapat memberikan hukuman ini dalam kasus yang sangat luar biasa. Kewenangan ini hanya digunakan satu kali dalam sejarah Israel, yaitu saat menjatuhkan hukuman kepada seorang tersangka pelaku kejahatan Nazi lama pada tahun 1962.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA