Suara.com - Uni Eropa menentang pengesahan undang-undang Israel untuk menghukum mati warga Palestina, yang sudah mendapat persetujuan awal Knesset—parlemen Israel.
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan kantornya di Israel, Uni Eropa mengatakan, “Hukuman mati berlawanan dengan kehormatan manusia, implementasi yang merendahkan martabat manusia. Tidak terbukti membuat jera. Tidak akan mengubah kesalahan yang sudah terjadi, bahkan menyebabkan kematian-kematian.”
Pernyataan itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (5/1/2018), dikeluarkan menyusul pemungutan suara tahap pertama yang dilakukan parlemen Israel untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati untuk orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror.
RUU hukum mati tersebut dikabulkan oleh Parlemen dalam pemungutan tahap awal, dengan 52 suara melawan 49 suara yang tidak setuju.
Undang-undang tersebut baru dapat diterapkan setelah parlemen mengabulkan kembali dalam pemungutan suara tahap kedua.
RUU itu menjadi topik khusus setelah penyerangan ke pemukiman ilegal yang menewaskan tiga orang Israel oleh seorang Palestina.
Dalam kasus tersebut, tidak disebutkan siapa nama orang Palestina yang telah melakukan penyerangan.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman, yang juga menjadi perancang RUU tersebut, secara terang-terangan mengatakan hukuman mati itu hanya akan diimplementasikan untuk orang-orang Palestina.
Baca Juga: Kenapa Djarot Selalu Jadi Jago Pilkada Megawati? Ini Rahasianya
"Darah seorang Yahudi tidak murah,” ujar Liberman mengisyaratkan bahwa orang Palestinalah yang menjadi target RUU tersebut.
Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.
Sejatinya, pengadilan militer juga dapat memberikan hukuman ini dalam kasus yang sangat luar biasa. Kewenangan ini hanya digunakan satu kali dalam sejarah Israel, yaitu saat menjatuhkan hukuman kepada seorang tersangka pelaku kejahatan Nazi lama pada tahun 1962.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya