Suara.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengaku tak tahu pasti kebenaran isi surat gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Sirra mempersilakan untuk mengecek kebenarannya terhadap kuasa hukum resmi yang tercantum dalam surat gugatan tersebut.
"Saya belum cek ya.Saya sendiri belum tahu pasti itu benar apa nggak," kata Sirra saat dihubungi Suara.com, Senin (8/1/2017).
Sirra mempersilakan Suara.com untuk menghubungu Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok yang tercantum dalam surat tersebut. "Silakan anda menghubungi kuasa hukum yang tercantum disitu," ujarnya.
Fifi sendiri juga merupakan salah satu pengacara sekaligus adik kandung Ahok. Sejak pagi, Suara.com telah mencoba menghubungi Fifi. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Fifi.
Sebagaimana diketahui, surat gugatan cerai Ahok ke Veronica itu menyebar melalui grup chat WhatsApp. Peristiwa ini menimbulkan kehebohan di media sosial. Surat yang beredar viral itu, ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2018.
Surat itu tertulis 'Hal: Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak' yang ditandatangani oleh Fifi Letty Indra, dan Josefina Agatha Syukur. Keduanya bertindak selaku kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat itu Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Berita Terkait
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI