Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah tuduhan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menegaskan tak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.
Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.
Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.
Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.
Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.
Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.
Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.
Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.
Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT