Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah tuduhan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menegaskan tak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.
Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.
Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.
Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.
Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.
Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.
Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.
Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.
Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai