Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah tuduhan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menegaskan tak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.
Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.
Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.
Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.
Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Marzuki menekankan kalau dia tidak ikut mengesahkan anggaran proyek.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin wakil ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) nggak ikut," kata Marzuki.
Tadi, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Marzuki mengaku tidak kenal Anang. Itu sebabnya, dia tak dapat menjelaskan kasus itu lebih jauh.
Hari ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Marzuki Alie. Sebelum ini, Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Nggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Nggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," katanya.
Marzuki Alie mengatakan pembahasan anggaran proyek e-KTP waktu itu berjalan lancar sehingga ketua DPR tidak turun tangan.
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Nggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau nnggak ada ribut, nggak sampai Ketua DPR," kata Marzuki.
Kasus e-KTP, KPK sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari, bos PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto di pengadilan nama Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar. Tapi, diberbagai kesempatan, Marzuki membantahnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat