Suara.com - KPK memeriksa dua anak Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, terkait kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Rabu (10/1/2018).
Seusai diperiksa KPK, keduanya kompak untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Rheza dan Dwina yang diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo tersebut, keluar berbarengan dari dalam gedung KPK.
Dwina yang mengenakan kaus hitam berbalut jaket berwarna hitam, berjalan di depan Rheza yang mengenakan kemeja panjang berwarna putih.
Setelah keduanya meninggalkan gedung KPK, Novanto tiba untuk diperiksa oleh Penyidik KPK. Sama seperti kedua anaknya, Novanto tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan kali ini. Dia langsung masuk ke gedung KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang. Pemeriksaan kali ini, kata Febri untuk kepentingan pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Diperiksa untuk kebutuhan pengembangan perkara e-KTP," kata Febri.
Dalam pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP, KPK tengah mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berpidato di HUT ke-45 PDI Perjuangan
KPK telah menguraikan posisi keluarga Novanto di dua perusahaan tersebut dalam surat dakwaannya.
PT Murakabi dikendalikan Novanto lewat keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, anaknya Rheza dan istrinya Deisti Astriani Tagor.
Novanto melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.
Irvan duduk sebagai Direktur di PT Murakabi. Sedangkan Dwina menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi.
Sementara Deisti dan Rheza mengempit saham PT Mondialindo yang merupakan holding PT Murakabi. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu.
Berita Terkait
-
Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
-
Penuhi Panggilan KPK, Menkumham Siap Buka Kasus e-KTP
-
Putra-putri Novanto Kembali Penuhi Panggilan KPK, Kasus e-KTP
-
Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi
-
Fredrich Yunadi, Eks Pengacara Setnov Dicegah Keluar Negeri
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi