Suara.com - KPK mencegah Fredrich Yunadi, bekas pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, untuk bepergian keluar negeri.
Selain Yunadi, KPK mencegah Hilman Mattauch, bekas wartawan Metro TV yang menjadi sopir Setnov saat mengalami kecelakaan di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, KPK juga menerapkan pencekala terhadap mantan ajudan Novanto, yakni Ajun Komisaris Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah.
"Dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap empat orang yaitu; Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Febri mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam ke depan mulai tanggal 8 Desember 2017. Surat pencegahan dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ungkapnya.
Febri mengatakan, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal itu demi mendukung upaya penegakan hukum berupa proses penyidikan kasus e-KTP.
"Dasar hukum, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," kata Febri.
Baca Juga: Notebook Gaming Acer Predator Triton 700 Hadir, Harganya?
KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Novanto ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat penyidik KPK mendatangi rumahnya, ada Fredrich yang hadir menemui.
Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman dan Reza Phalevi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Fredrich langsung datang mendampingi Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026