Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Penetapan dikarenakan Fredrich diduga telah merintangi penyidikan e-KTP yang membelit mantan kliennya itu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini juga berlaku bagi mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan Hilman Mattauch.
Surat permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi keduanya telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemneterian Hukum dan HAM.
Selain itu, KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi, dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Febri, Selasa (9/1/2018) kemarin.
Foto: Hilman Mattauch menyambangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]
Baca Juga: Sandiaga: Keputusan MA Bukan untuk Didiskusikan, Tapi Dijalankan
Febri mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan mulai tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Dicegah ke luar negeri selama rnam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," katanya.
Febri menyatakan, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal itu demi mendukung upaya penegakan hukum berupa proses penyidikan kasus e-KTP.
"Dasar hukum, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," jelas Febri.
Foto: Terdakwa Setya Novanto saat hadir dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka