Suara.com - KPK menghargai langkah Sapriyanto Reva, kuasa hukum Fredrich Yunadi, yang mengajukan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh kliennya kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).
"Kami menghargai proses sidang etik yang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Namun, Febri menegaskan, sidang etik itu tidak membuat KPK memperlambat proses hukum yang menjerat Yunadi.
"Rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," tegasnya.
Mantan Koordinator Indonesia Coruption Watch itu mengungkapkan, KPK tetap menunggu Yunadi mendatangi KPK untuk memenuhi pemeriksaan KPK, Jumat hari ini.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY (Fredrich Yunadi) datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ucap Febri.
Sementara itu, Sapriyanto Reva, memastikan kliennya tak memenuhi pemeriksaan KPK.
Yunadi dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Yunadi pernah menjadi pengacara Setnov.
Baca Juga: Satpam Berpeci Jaga Pendemo yang Kesal Akunnya Diblokir Facebook
"Hari ini tidak hadir beliau (Yunadi)," ujar Sapriyanto.
Sapriyanto menuturkan, kedatangannya ke KPK untuk meminta lembaga antirasywah itu menunda penyidikan kliennya sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pada Kamis (11/1), sudah menyampaikan surat permohonan agar pemeriksaan Yunadi bisa ditunda.
Alasannya, Sapriyanto meminta KPK memeriksa setelah Peradi mengeluarkan putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Yunadi saat mendampingi Novanto di RS Permata Hijau.
"Peradi tengah mendalami apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Karenanya, kami membuat surat (penundaan pemeriksaan) dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda. Kalau tak dikabulkan bisa di agendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yunadi sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup