Suara.com - KPK masih mempertimbangkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan butuh pertimbangan yang matang perihal keputusan KPK mengabulkan Novanto menjadi Justice Collaborator.
"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak, posisi Justice Collaborator tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Tak hanya itu, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menilai KPK masih melihat konsistensi Novanto apakah kooperatif mengakui perbuatannya di persidangan.
"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya Justice Collaborator," kata dia.
Maka dari itu, Febri menilai KPK membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan hingga tahap akhir dalam kasus Novanto. Pasalnya posisi Justice Collaborator nantinya berpengaruh pada tuntutan dan putusan terhadap kasus yang menjerat Novanto.
"Ajuan Justice Collaborator kan baru dilakukan beberapa hari lalu, kami butuh waktu untuk menganalisa lebih lanjut. Karena posisi Justice Collaborator akan sangat berkonsekwensi nantinya terhadap tuntutan, putusan, atau hal-hal setelah nantinya menjadi terpidana. Itu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut, terutama kita juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain," tandasnya.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
Berita Terkait
-
Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya