Suara.com - KPK masih mempertimbangkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan butuh pertimbangan yang matang perihal keputusan KPK mengabulkan Novanto menjadi Justice Collaborator.
"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak, posisi Justice Collaborator tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Tak hanya itu, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menilai KPK masih melihat konsistensi Novanto apakah kooperatif mengakui perbuatannya di persidangan.
"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya Justice Collaborator," kata dia.
Maka dari itu, Febri menilai KPK membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan hingga tahap akhir dalam kasus Novanto. Pasalnya posisi Justice Collaborator nantinya berpengaruh pada tuntutan dan putusan terhadap kasus yang menjerat Novanto.
"Ajuan Justice Collaborator kan baru dilakukan beberapa hari lalu, kami butuh waktu untuk menganalisa lebih lanjut. Karena posisi Justice Collaborator akan sangat berkonsekwensi nantinya terhadap tuntutan, putusan, atau hal-hal setelah nantinya menjadi terpidana. Itu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut, terutama kita juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain," tandasnya.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
Berita Terkait
-
Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang