Suara.com - KPK masih mempertimbangkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan butuh pertimbangan yang matang perihal keputusan KPK mengabulkan Novanto menjadi Justice Collaborator.
"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak, posisi Justice Collaborator tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Tak hanya itu, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menilai KPK masih melihat konsistensi Novanto apakah kooperatif mengakui perbuatannya di persidangan.
"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya Justice Collaborator," kata dia.
Maka dari itu, Febri menilai KPK membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan hingga tahap akhir dalam kasus Novanto. Pasalnya posisi Justice Collaborator nantinya berpengaruh pada tuntutan dan putusan terhadap kasus yang menjerat Novanto.
"Ajuan Justice Collaborator kan baru dilakukan beberapa hari lalu, kami butuh waktu untuk menganalisa lebih lanjut. Karena posisi Justice Collaborator akan sangat berkonsekwensi nantinya terhadap tuntutan, putusan, atau hal-hal setelah nantinya menjadi terpidana. Itu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut, terutama kita juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain," tandasnya.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
Berita Terkait
-
Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK