Suara.com - KPK masih mempertimbangkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan butuh pertimbangan yang matang perihal keputusan KPK mengabulkan Novanto menjadi Justice Collaborator.
"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak, posisi Justice Collaborator tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Tak hanya itu, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menilai KPK masih melihat konsistensi Novanto apakah kooperatif mengakui perbuatannya di persidangan.
"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya Justice Collaborator," kata dia.
Maka dari itu, Febri menilai KPK membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan hingga tahap akhir dalam kasus Novanto. Pasalnya posisi Justice Collaborator nantinya berpengaruh pada tuntutan dan putusan terhadap kasus yang menjerat Novanto.
"Ajuan Justice Collaborator kan baru dilakukan beberapa hari lalu, kami butuh waktu untuk menganalisa lebih lanjut. Karena posisi Justice Collaborator akan sangat berkonsekwensi nantinya terhadap tuntutan, putusan, atau hal-hal setelah nantinya menjadi terpidana. Itu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut, terutama kita juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain," tandasnya.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
Berita Terkait
-
Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan