Suara.com - Tersangka Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018). Fredrich ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Satu orang yang tidak hadir, FY (Fredrich Yunadi) advokat yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut pada tanggal 9 Januari sebelumnya dan kita harapkan hadir dalam proses pemeriksaan hari ini meskipun kemarin kami mendapatkan surat dari kuasa hukum untuk menunda proses pemeriksaan karena sambil menunggu proses pemeriksaan etik di organisasi profesi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Dengan mangkirnya Fredrich dari panggilan pertama KPK, pihaknya belum memikirkan untuk menjadwalkan ulang kembali terhadap Fredrich.
"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini, tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kita lakukan," kata dia.
Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan jemput paksa Fredrich, Febri menegaskan pihaknya belum membahas perihal opsi tersebut. Pasalnya kata Febri, penyidik masih memeriksa Dokter Bimanesh Sutardjo yang juga berstatus tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto,
"Kami belum bicara tentang opsi jemput paksa. Yang pasti tim akan membicarakan lebih lanjut, karena proses pemeriksaan terhadap BST (Bimanesh Sutardjo) juga masih berjalan. Apa tindakan yang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan tentu kita akan lakukan sepanjang sesuai KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Baca Juga: Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
-
Politikus PKS Diperiksa KPK, Bantah Terima 700 Ribu Dolar
-
Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?