Suara.com - Tersangka Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018). Fredrich ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Satu orang yang tidak hadir, FY (Fredrich Yunadi) advokat yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut pada tanggal 9 Januari sebelumnya dan kita harapkan hadir dalam proses pemeriksaan hari ini meskipun kemarin kami mendapatkan surat dari kuasa hukum untuk menunda proses pemeriksaan karena sambil menunggu proses pemeriksaan etik di organisasi profesi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Dengan mangkirnya Fredrich dari panggilan pertama KPK, pihaknya belum memikirkan untuk menjadwalkan ulang kembali terhadap Fredrich.
"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini, tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kita lakukan," kata dia.
Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan jemput paksa Fredrich, Febri menegaskan pihaknya belum membahas perihal opsi tersebut. Pasalnya kata Febri, penyidik masih memeriksa Dokter Bimanesh Sutardjo yang juga berstatus tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto,
"Kami belum bicara tentang opsi jemput paksa. Yang pasti tim akan membicarakan lebih lanjut, karena proses pemeriksaan terhadap BST (Bimanesh Sutardjo) juga masih berjalan. Apa tindakan yang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan tentu kita akan lakukan sepanjang sesuai KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Baca Juga: Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
-
Politikus PKS Diperiksa KPK, Bantah Terima 700 Ribu Dolar
-
Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat