Suara.com - Tersangka Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018). Fredrich ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Satu orang yang tidak hadir, FY (Fredrich Yunadi) advokat yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut pada tanggal 9 Januari sebelumnya dan kita harapkan hadir dalam proses pemeriksaan hari ini meskipun kemarin kami mendapatkan surat dari kuasa hukum untuk menunda proses pemeriksaan karena sambil menunggu proses pemeriksaan etik di organisasi profesi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.
Dengan mangkirnya Fredrich dari panggilan pertama KPK, pihaknya belum memikirkan untuk menjadwalkan ulang kembali terhadap Fredrich.
"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini, tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kita lakukan," kata dia.
Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan jemput paksa Fredrich, Febri menegaskan pihaknya belum membahas perihal opsi tersebut. Pasalnya kata Febri, penyidik masih memeriksa Dokter Bimanesh Sutardjo yang juga berstatus tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto,
"Kami belum bicara tentang opsi jemput paksa. Yang pasti tim akan membicarakan lebih lanjut, karena proses pemeriksaan terhadap BST (Bimanesh Sutardjo) juga masih berjalan. Apa tindakan yang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan tentu kita akan lakukan sepanjang sesuai KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Baca Juga: Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
-
Politikus PKS Diperiksa KPK, Bantah Terima 700 Ribu Dolar
-
Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah