Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan bahwa pengacara Fredrich Yunadi telah ditangkap pada Sabtu dini hari (13/1/2018). Mantan pengacara Setya Novanto itu diduga keras sudah melakukan tindak pidana.
"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sepatu hitam tanpa membawa tas. Ia tampak turun dari mobil petugas dan langsung dibawa masuk ke gedung KPK.
"KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di salah satu tempat di Jakarta Selatan," tambah Febri.
Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan, imbuh Febri.
Fredrich diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto untuk menghindar dari pemeriksaan KPK. Ia diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh. Dokter itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam