Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan bahwa pengacara Fredrich Yunadi telah ditangkap pada Sabtu dini hari (13/1/2018). Mantan pengacara Setya Novanto itu diduga keras sudah melakukan tindak pidana.
"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sepatu hitam tanpa membawa tas. Ia tampak turun dari mobil petugas dan langsung dibawa masuk ke gedung KPK.
"KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di salah satu tempat di Jakarta Selatan," tambah Febri.
Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan, imbuh Febri.
Fredrich diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto untuk menghindar dari pemeriksaan KPK. Ia diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh. Dokter itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi